Mitraaspirasi || Kab Bandung - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), seperti, baliho dan spanduk mengalami kerusakan dan roboh di lokasi jalan DPR Cileunyi kulon, "Diduga APK dari Partai Gelora tersebut dirusak dan dirobohkan dengan sengaja oleh Orang Tidak di Kenal (OTK).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah DPR Desa Cileunyi kulon kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung. Minggu 31/12/2023.
Deni selaku tim ses dari partai Gelora membenarkan adanya sejumlah APK yang rusak dan roboh di wilayah DPR Desa Cileunyi kulonKecamatan Cileunyi kabupaten bandung."Iya, benar ada perusakan APK, diwilayah Cileunyi" kata deni ketika dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Bawaslu kecamatan Cileunyi belum menerima laporan resmi dari pemilik ataupun pengurus Partai Politik (Parpol) terkait kerusakan APK tersebut, "Tetap perusakan APK melanggar Pasal 280 ayat G, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta, jika pelakunya peserta maupun tim kampanye.
Bawaslu kecamatan Cileunyi mengharapkan agar pemilik atau pengurus Parpol yang merasa menjadi korban kerusakan APK segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
H Edi calon dari partai Gelora dapil 3 menyampaikan "Dengan adanya kejadian ini,Bawaslu Kecamatan Cileunyi dapat melakukan tindakan lebih lanjut untuk menanggapi kasus ini," ungkapnya,H Edi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama memberikan dukungan. agar Pemilu di wilayah kecamatan Cileunyi berjalan dengan aman dan damai.
Penulis" (Yopi).
Tags:
Politik