Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Dugaan pelanggaran transparansi kembali terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Sumedang, "Kali ini, proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang kelas baru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lewiliang, Kecamatan Cimanggung, diduga mengabaikan aturan transparansi, Papan informasi publik Serta Bender Keselamatan kerja yang seharusnya terpasang di lokasi proyek hingga saat ini belum terlihat, padahal pekerjaan telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Dari hasil Pantauan beberapa awak media di lokasi proyek menunjukkan ketidakjelasan informasi mengenai proyek tersebut, "Tidak ada papan informasi publik yang memuat informasi penting seperti jenis pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, dan nama kontraktor pelaksana serta para pekerja yang tidak memakai APD Keselamatan kerja, pihak awak mediasi pun mencoba bertanya kesalah satu pekerja di lokasi, adapun Jawaban dari pekerjaan tersebut mengaku tidak mengetahui papan informasi publik tersebut kami hanya bekerja saja pa, pungkasnya
Ketiadaan papan informasi publik di lokasi proyek serta abaikan APD Kesehatan kerja menimbulkan pertanyaan mengenai apakah proyek tersebut telah melalui proses tender yang transparan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hal ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan di SDN Lewiliang dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun Dasar Hukum terkait Ketrasfaranan Publik,- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jurnalis " Indra Jabrix/ Tim