Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menerima sertifikat tanah tahap kedua melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Desa Sindang Galih, Eddy Setiawan, bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang di GOR Desa Sindang Galih, Jumat (14/02/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga pemilik tanah yang menerima sertifikat, "Dalam sambutannya, Kepala Desa Eddy Setiawan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas program PTSL yang dinilai memberikan kemudahan bagi warga dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi program PTSL ini yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah," ujar Eddy.
Sertifikat tanah ini memberikan bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah, memberikan manfaat dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan nilai ekonomi dan akses ke permodalan. Kepala Desa juga menekankan bahwa proses pendaftaran tanah melalui program PTSL dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPN.
"Program ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Kami berharap warga yang telah menerima sertifikat dapat memanfaatkannya dengan baik dan menjaga dokumen ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Perwakilan BPN Kabupaten Sumedang yang hadir menyatakan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Program PTSL diharapkan dapat memberikan sertifikat tanah secara merata kepada seluruh warga Desa Sindang Galih, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan rasa aman bagi pemilik lahan.
Jurnalis: Babah
Editor: Nang obet