Mitraaspirasi || Kab Majalengka - Polsek Malausma Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian beras yang terjadi di Blok Cilimus RT 005 RW 004, Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 13 Mei 2025. Kasus ini dilaporkan oleh warga setempat, Sdr. JJ, yang merupakan pemilik pabrik atau heleran tempat kejadian perkara.
Unit Reskrim Polsek Malausma segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian pencurian dilakukan dengan cara pelaku menjebol atap bagian belakang pabrik dan mengambil beras sebanyak kurang lebih 40 kilogram.
Kejadian serupa telah terjadi dua kali, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, Unit Reskrim Polsek Malausma berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya berinisial AS dan Y, warga Desa Malausma. Kedua pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Malausma untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma Iptu Yondri, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keresahan warga. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Yondri.
Kapolsek Malausma mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dalam menangani kasus ini dan berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kasus ini kini dalam penanganan hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.
Editor: Nang obet