Mitraaspirasi || Kab Bandung - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penataan Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan.
Musdesus kali ini dihadiri oleh Kepala Desa Helmi Yuzak, SH., Ketua BPD Toni Suarsa, SH., perangkat desa, Camat Rancaekek, Kasipem Kecamatan, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT/RW. Agenda utama Musdesus ini adalah membahas penataan desa dan rencana pemekaran Desa, Jum'at, ( 23/05/2025
Kepala Desa Helmi Yuzak, SH., menyampaikan pentingnya peran serta RT/RW dalam pembangunan dan kemandirian ekonomi desa. Perwakilan RT/RW berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, menampung aspirasi, mengkoordinasikan partisipasi warga, dan memberikan masukan terhadap program-program yang dihasilkan Musdesus.
Terkait rencana pemekaran desa, Kepala Desa dan Ketua BPD menjelaskan bahwa proses ini tidak mudah dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
1. Masa pembentukan desa minimal 5 tahun.
2. Jumlah penduduk minimal 6000 jiwa atau 1200 KK.
3. Akses transportasi antar wilayah yang memadai.
4. Kerukunan sosial budaya masyarakat yang sesuai adat istiadat setempat.
5. Potensi SDA, SDM, dan sumber daya pendukung yang cukup.
6. Peta wilayah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati.
7. Sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik yang memadai.
8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan perangkat pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
9. Wilayah desa yang terdiri atas beberapa dusun.
Meskipun proses pemekaran desa memerlukan waktu dan persyaratan yang ketat, Kepala Desa dan Ketua BPD menegaskan bahwa hal ini bukanlah penghalang dan akan terus diupayakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Juanda