Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Bertempat di Kantor Bank BRI Unit Cimanggung Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, telah dilaksanakan audensi dari Aliansi Lembaga Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi ( GIBAS ) Kabupaten Bandung dengan pihak manajemen PT. Bank BRI Unit Cimanggung, terkait dengan Surat Peringatan ( SP ) kepada ahli waris Nasabah An. Sdri. Karwati ( almarhum ) tentang penyelesaian tunggakan. Senin (19/05/2025).
Perwakilan peserta Audensi yang hadir sebanyak 3 Orang yaitu Sdr. Ungkap Marpaung, Sdr. Gunawan dan Sdr. Dani Ramdani dan diterima oleh pihak Manajemen PT BRI Unit Cimanggung Kantor Cabang Sumedang antara lain
- Sdr. Erwin Sofiar, ( MBM BRI Cabang Sumedang )
- Sdri. Nuning Rahmayati ,( Ka Unit BRI Unit Cimanggung
- Sdr. Yustiegi AK ( Mantri BRI Unit Cimanggung ).
Kegiatan Pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Cimanggung Kompol Karyaman D, S.H ,M.H didampingi oleh Danramil Cimanggung Lettu Inf. Nanang Koswara dan Kanit Intelkam Polsek Cimanggung AKP Ucu Abdurahman.
Adapun jawaban / tanggapan dari pihak Manajemen PT BRI Cabang Sumedang terkait Surat Peringatan yang dipermasalahkan oleh Klien Aliansi Lembaga GIBAS antara lain yaitu : ( Surat Jawaban Terlampir )
1. Bahwa Sdri. Karwati dan Sdr. Endang tercatat sebagai Debitur/Nasabah PT. BRI Unit Cimanggung Kantor Cabang Sumedang pada tanggal 05-01-2021 dengan fasilitas pinjaman berupa Kredit Modal Kerja ( KUR ) sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta ).
2. Bahwa Kredit tersebut telah dibuat secara bersama-sama oleh Sdri. Karwati dan Sdr. Endang, sehingga apabila meskipun Sdri. Karwati dan Sdr. Endang meninggal dunia maka ahli waris harus tetap menyelesaikan kewajiban hutang sesuai dengan pasal 833 dan 955 KUH Perdata serta diperkuat Pasal 1100 KUH Perdata.
3. Bahwa berdasarkan surat peringatan yg dipermasalahkan oleh klien dijelaskan bahwa Sdri. Yani Herawati merupakan anak kandung dari Almarhum Sdri. Karwati oleh karena itu Sdri. Yani Herawati merupakan ahli waris dari Almarhum Sdri Karwati.
4. Bahwa Pihak PT. BRI sebagai pihak Kreditur tetap beritikad baik dengan memberikan kesempatan pembayaran tunggakan secara non litigasi kepada pihak Debitur / Ahli warisnya.
Kegiatan audensi selesai jam 11.30 Wib dan selama pelaksanaannya berjalan dengan lancar aman Kondusif.
Kesimpulan dari Audensi tersebut bahwa pihak Nasabah meminta kebijakan kepada PT. BRI Unit Cimanggung Kantor Cabang Sumedang terkait penyelesaian tunggakan kepada ahli waris serta menyerahkan penyelesaian nya kepada unsur tiga pilar Desa Cimanggung dalam hak ini ( Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cimanggung ) untuk melakukan mediasi dengan pihak Bank BRI Unit Cimanggung, dan Pihak PT Bank BRI Unit Cimanggung Kantor Cabang Sumedang memberikan kesempatan kepada Ahli Waris Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban hutang secara kekeluargaan yang akan dimediasi oleh unsur Tiga Pilar Desa Cimanggung.
Bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka mediasi dan audensi antara Aliansi Lembaga Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi ( GIBAS ) dengan Pihak PT. Bank BRI unit Cimanggung terkait permasalah Nasabah oleh pihak kepolisian Polsek Cimanggung agar berjalan dengan aman dan kondusif.
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta kebijaksanaan dari pihak PT. Bank BRI Unit Cimanggung untuk menghapus atau memberikan keringanan pembayaran Hutang yang dibebankan kepada Ahli Waris dari almarhum Sdri. Karwati yaitu Sdri. Yani Herawati dan menyerahkan penyelesaian nya dengan dimediasi oleh Tiga Pilar Desa Cimanggung yaitu Kepala Desa Cimanggung, Bhabinkamtibmas Desa Cimanggung dan Babinsa Desa Cimanggung.
Editor : Nang obet