Depot Air Minum di Jalan Ciiperdanta Diduga Beroperasi Tanpa Izin


Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Keberadaan sebuah depot air minum di Jalan Ciiperdanta, Sumedang, menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya. Kepala Desa Jati Sari mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional dan hal ini telah dibahas dalam musyawarah desa bersama perangkat desa dan perwakilan perusahaan. Kepala Desa menegaskan bahwa selain izin operasional, berbagai persyaratan lain juga belum dipenuhi.
 
Salah seorang warga sekitar (yang meminta namanya dirahasiakan) mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengambilan air dari saluran PDAM yang seharusnya diperuntukkan bagi warga setempat. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan tersebut dibiarkan beroperasi tanpa izin dan bahkan mendistribusikan air ke luar daerah. "Warga tersebut juga mempertanyakan pengawasan dari aparat terkait.
 
Wildan, perwakilan perusahaan depot air minum tersebut, mengakui bahwa perusahaan belum memiliki izin operasional dan telah mengikuti musyawarah desa. Namun, ia mengklaim telah mendapatkan izin dari Direktur PDAM Sumedang, Bapak Opik.
 
Tim investigasi kemudian mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Bapak Opik di kantor cabang PDAM Tanjungsari pada tanggal 12 Juni 2025. Setelah menyampaikan pertanyaan terkait izin operasional depot air minum tersebut kepada Ibu Leli, karyawan PDAM, tim investigasi menunggu selama kurang lebih tiga jam hingga rapat selesai. Namun, Bapak Opik meninggalkan kantor tanpa memberikan klarifikasi. Ibu Leli kemudian menyampaikan bahwa Bapak Opik menyatakan permasalahan tersebut telah selesai.
 
Kejelasan mengenai status izin operasional depot air minum di Jalan Ciiperdanta masih menjadi pertanyaan besar. Pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak desa, warga, dan perwakilan perusahaan membutuhkan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Jurnalis: H, Kucir

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama