Polisi Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT  

Mitraaspirasi || Bandung - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RY (30) di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) kira-kira pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Cirebon Ipda Ivan Arief Munandar mengatakan bahwa Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330 ribu, handphone dan lainnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujarnya.

Bandung, 20 Juni 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Jurnalis: Dasri 
Editor : Nang obet 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama