Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer


Mitraaspirasi || Kab Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, melalui Unit Resmob, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras selama kurang lebih dua minggu penyelidikan intensif. 

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan berdasarkan laporan polisi (LP) yang masuk, polisi berhasil mengungkap dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di SMP Negeri 4 Ligung dan SMP Negeri 3 Talaga.

Dari pengungkapan ini, lanjut Kapolres, dua tersangka utama berhasil diamankan, yakni berinisial AH dan GA, yang berperan sebagai eksekutor. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi alat yang digunakan untuk membobol ruangan, komputer hasil curian, serta sebuah sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan barang curian," ungkap AKBP Willy Andrian, Rabu (05/06/2025).

Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai total Rp 212 juta, dengan rincian Rp 112 juta di SMPN 4 Ligung dan Rp 100 juta di SMPN 3 Talaga.

Modus operandi pelaku terungkap dari rekaman CCTV yang diperoleh dari masing-masing TKP. Dari penyelidikan, pelaku diketahui mencuri sekitar 30 unit komputer dari SMPN 4 Ligung.

"Komputer-komputer tersebut kemudian dijual secara online, dan sebagian masih ditemukan di tempat kos tersangka," jelasnya.

Hasil dari perbuatan para pelaku, dipergunakan untuk membeli dua unit mobil dan poya poya.

“Sebagian hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi, serta dihamburkan untuk bersenang-senang,” ucapnya.

Pelaku kemudian kembali melakukan aksi serupa di SMPN 3 Talaga sekitar satu minggu setelah aksi pertamanya. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku kembali terekam CCTV dan akhirnya berhasil diamankan pada hari Senin di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkapnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan pekerja serabutan. Satu tersangka berasal dari Bogor, dan satu lagi dari Pandeglang, namun keduanya tinggal di tempat kos di Majalengka. 

"Dari catatan kepolisian, tersangka GA diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan aksi ini menjadi yang ketiga kalinya, dengan spesialisasi pencurian di lingkungan sekolah," tandasnya.

Editor: Nang obet 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama