KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
Mitraaspirasi || Kab Sukabumi - Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan gelar perkara.
“Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tegasnya. Selasa (1/7/2025).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sekelompok warga mendatangi rumah milik Sdri. Nina yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen. Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi,” ujar Kapolres AKBP Dr. Saiman S.H., S.I.K., M.Si
AKBP Samian juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
Saat ini, ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bandung, 01 Juli 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Editor: Nang obet