Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024-2025 di Desa Margaluyu


Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IV, H. Raden Tedi, ST., MM., dari Partai Amanat Nasional (PAN), melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Desa Margaluyu, Sumedang,Senin,(7/7/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan Perda hasil sidang tahun 2024-2025., dalam kegiatan tersebut dihadiri, H.Raden Tedi ST,.Mm., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV, Kepala Desa Margaluyu, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Margaluyu serta para tamu undangan,
Dalam sambutannya, H. Raden Tedi menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Margaluyu, perangkat Kamtibmas, dan seluruh peserta sosialisasi. Beliau menekankan bahwa sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Jawa Barat.
Lebih lanjut, H. Raden Tedi menjelaskan tiga tugas utama anggota dewan: pertama, pembajetingan atau perencanaan pembangunan yang tertuang dalam anggaran; kedua, aspek legalitas; dan ketiga, pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Beliau menyoroti tantangan dalam menjalankan tugas pengawasan anggaran yang merupakan poin ketiga tersebut.
H. Raden Tedi menambahkan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewajiban anggota dewan Dapil XI (yang meliputi Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang) untuk turun langsung ke lapangan.

Jurnalis: H.Kucir
Editor : Nang obet

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama