Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Minuman Berakohol Berbagai Jenis

Published from Blogger Prime Android App
Mitraaspirasi || Kab Majalengka - Petugas Satsamapta Polres Majalengka, berhasil mengamankan sebanyak 56 botol minuman keras (miras) atau minuman yang Berakohol berbagai jenis di Kabupaten Majalengaka, Rabu (20/8/2025). kemarin.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R Hidayat, mengatakan, puluhan botol minuman keras diamankan dari warung kelontongan milik Sdr GS (21) yang beralamat di Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

"Petugas mengamankan puluhan botol miras yang dijual oleh GS di warung kelontongan," ucapnya AKP Adam mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa GS menjual miras di Kiosnya dan meresahkan masyarakat sekitarnya.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lalu menggelar patroli dan melakukan penangkapan sekitar pukul 13:00 Wib," bebernya.

Kasat Samapta mengatakan, penertiban peredaran miras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras. “Kami berterima kasih atas laporan warga".

Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas, sehingga perlu ditindak tegas, ujarnya.

Proses penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan penjual dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif.

Editor: Nang obet 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama