Mitraasprasi || Kab Bandung - Pemerintah Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung terus memacu pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tanggal 25 September 2025, dua proyek strategis mulai dikerjakan secara serentak di dua lokasi berbeda.
Proyek pertama adalah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RT 02 RW 12 dengan volume 15,75 meter. Proyek ini didanai dari Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap 1 Tahun 2025 sebesar Rp 25.840.300, dengan swadaya masyarakat sebesar Rp 3.532.727. Pelaksanaan pembangunan TPT ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Desa Rancaekek Kulon.
Proyek kedua berlokasi di RT 01 RW 03, berupa pemasangan paving block dengan volume 85 x 1,3 meter. Proyek ini juga didanai dari ADPD Tahap 1 Tahun 2025 sebesar Rp 18.961.750, dengan swadaya masyarakat sebesar Rp 1.900.000.
Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak S.H., menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Desa Rancaekek Kulon dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami selalu berupaya untuk transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan. Pemasangan papan proyek adalah wajib sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujar Helmi Yuzak.
Pemasangan papan proyek ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui jalannya pembangunan.
Helmi Yuzak juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. "Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kelancaran dan keberhasilan pembangunan di desa kami," tambahnya.
Secara keseluruhan, pembangunan yang berlokasi di dua RW (RW 03 dan 12) Desa Rancaekek Kulon berjalan lancar dan kondusif.
Jurnalis : Juanda