Mitraaspirasi || Sumedang – Anggota DPRD Komisi IV Sumedang, Sonia Sugian S.H., M.H., M.tr.I.P, telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang terkait penanganan perkara Alm. Rizki Akbar Nugraha. Surat permohonan audiensi tersebut diajukan pada hari ini tanggal 10/10/2025 dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Dalam surat permohonannya, Sonia Sugian menyampaikan tujuan audiensi adalah untuk menyampaikan fakta dan bukti-bukti dari klinik dan beberapa rumah sakit yang terkait dengan perkara Alm. Rizki Akbar Nugraha. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.
Sonia Sugian menjelaskan bahwa fakta dan bukti rekam medis di Klinik dan Rumah Sakit tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian. Informasi ini disampaikan oleh penyidik pada agenda Diversi per tanggal 09 Oktober 2025. Pada pemeriksaan saksi pelapor ketiga dan agenda Diversi di POLRES Sumedang.
Diduga Penyidik hanya mengacu hasil visum puskesmas Jatinangor yang diduga telah mengabaikan keluhan dari Alm. Rizki Akbar Nugraha. Yang mengeluh sakit di bagian dada serta sesak napas saat melakukan visum Alm. Rizki Akbar Nugraha ingin minta dirawat tapi ditolak oleh puskesmas dan keluhannya diduga di abaikan oleh pihak puskesmas. Alm. Rizki Langsung menuju ke klinik Ar Rahim dan dirawat 3 hari 2 malam dan sesak napasnya sudah reda baru diperbolehkan pulang.
Kami berharap agar Pihak Kejak Negeri Sumedang bisa menerima terkait permohonan audiensi ini pada hari Senin 13 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Dalam penanganan kasus Alm. Rizki Akbar Nugraha. Kami percaya bahwa dengan menyampaikan fakta dan bukti yang ada, keadilan dapat ditegakkan.
Jurnalis: Indra Jabrix Korwil Jabar