Mitraaspirasi || Kab Ciamis - Sosialisasi Hukum Tingkat Kecamatan Rancah di Aula Desa Kawularang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Kamis (27/11/2025), tidak hanya membahas etika jurnalistik.
Tetapi juga memberikan pedoman kepada kepala desa dalam menyikapi oknum yang mengatasnamakan jurnalis.
Dalam sesi tanya-jawab, seorang kepala desa mempertanyakan praktik di lapangan yang sering kali jauh berbeda dari aturan formal.
Ia menyoroti keberadaan oknum yang menggunakan status “wartawan” untuk menekan pemerintah desa.
Ketua IPJI Ciamis M. Rifa’i menegaskan bahwa desa memiliki mekanisme perlindungan.
“Ketika ada yang mengatasnamakan jurnalis lalu membuat pemberitaan yang merugikan, langkah pertama adalah laporkan ke Dewan Pers. Mereka akan memberikan penilaian dan tindak lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa organisasi profesi seperti IPJI juga akan memanggil wartawan bila ada aduan dari masyarakat atau pemerintah desa.
“Kalau dari organisasi saya, saya panggil wartawannya. Pembinaan menjadi tanggung jawab kami,” ucapnya.
Rifa’i mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
Mekanisme itu diatur jelas dalam UU Pers 1999, termasuk kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik yang memuat 11 pasal.
Penjelasan itu disambut baik oleh perangkat desa yang sebelumnya mengeluhkan web desa yang jarang aktif.
Situasi di mana ruang komunikasi digital sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, jajaran DPMD, Inspektorat, kejaksaan, dan Polri yang hadir dalam kegiatan tersebut sepakat bahwa tidak seorang pun berharap perangkat desa tersangkut masalah hukum.
Karena itu, penguatan literasi hukum dan etika informasi menjadi langkah penting menuju pemerintahan desa yang lebih aman dan transparan.
Panduan Lengkap Pengaduan ke Dewan Pers
Rifai kemudian memberikan panduan lengkap mengenai mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, baik secara elektronik maupun melalui formulir cetak.
Secara garis besar, pengaduan elektronik dilakukan melalui situs pengaduan.dewanpers.or.id.
Dengan membuat akun, mengisi data diri, melengkapi formulir pengaduan.
Kemudian, mengunggah bukti pendukung sebelum mengajukan laporan.
Sementara itu, pengaduan cetak dapat diajukan dengan mengunduh formulir di situs Dewan Pers, mengisinya secara lengkap, lalu mengirimkannya via email atau pos ke sekretariat Dewan Pers.
Jurnalis : Nurdin