KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA
SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT
Mitraaspirasi || Kab Purwakarta - Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Purwakarta melaksanakan layanan besuk tahanan pada Kamis, 20 November 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib dengan mengedepankan nilai pelayanan SANTUN (Satia Ngajaga Tulus Ngawula) sebagai ciri khas Polres Purwakarta dalam memberikan pelayanan publik yang humanis.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui melalui Kasat Tahti, IPDA Suparman mengatakan, pelayanan besuk dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, yang mengatur tata cara besuk tahanan. Hari besuk ditetapkan setiap Selasa dan Kamis, serta hari besar nasional, dengan durasi kunjungan maksimal 10 menit dan tanpa dipungut biaya.
"Dalam memberikan layanan, petugas Sattahti menerapkan SOP pemeriksaan pembesuk secara ketat namun tetap santun da.
Editor: Nang obet