Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Polres Sumedang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta peredaran kendaraan hasil kejahatan.
Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau menerima kendaraan dengan harga murah yang tidak disertai dokumen resmi, karena dapat terindikasi sebagai kendaraan hasil tindak pidana.
🔎 Perhatikan hal berikut:
✅ Gunakan kunci ganda pada kendaraan
✅ Parkir di tempat aman dan mudah diawasi
✅ Jangan meninggalkan STNK di kendaraan
✅ Pastikan kendaraan terkunci dengan baik
✅ Periksa kelengkapan surat kendaraan sebelum membeli
✅ Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK/BPKB
✅ Hindari transaksi kendaraan tanpa identitas penjual yang jelas
✅ Segera laporkan apabila mengetahui adanya dugaan kendaraan hasil kejahatan
Polres Sumedang terus melaksanakan Operasi Jaran Lodaya-2026 guna memberantas pelaku curanmor dan penadah kendaraan hasil kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumedang.
☎️ Apabila menemukan tindak kejahatan atau hal mencurigakan, segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.
Polres Sumedang
“Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat”
#PolresSumedang
#JaranLodaya2026
#StopCuranmor
#WaspadaPenadah
#PolriUntukMasyarakat