Pemasangan Tiang Fiber Star di Haurngombong Seperti Makhluk Halus, Tiba‑tiba Ada, Diduga Dipasang Diam‑diam dan Tanpa Izin Pemilik



Mitraaspirasi || Sumedang - 12 Juni 2026, Masalah pemasangan tiang internet milik penyedia layanan Fiber Star kembali mencuat di wilayah Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Kali ini terjadi di Jalan Provinsi Simpang, tepatnya di lingkungan RT 04 RW 01, dan memicu kekecewaan dari pemilik tanah yang merasa haknya diabaikan.

Keluhan disampaikan oleh pasangan ayah dan anak selaku pemilik lahan. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan izin, serta tidak diberitahu sama sekali sebelum tiang tersebut ditanam di atas tanah miliknya. Berdasarkan keterangan, tiang diperkirakan dipasang secara diam‑diam pada malam hari Rabu, 10 Juni 2026, dan baru diketahui keberadaannya oleh pemilik tanah pada pagi harinya.

Hasil pantauan tim media menemukan fakta lain: tidak hanya berdiri di tanah pribadi, tiang tersebut juga dipasang menutupi saluran irigasi. 

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 04 menyampaikan bahwa ia hanya mendengar ada keterangan dari pihak Ketua RW 01 bahwa pemasangan sudah mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Karena itu saya hanya bisa menghimbau ke penyedia layanan agar jangan sampai memasang di tanah milik warga,” ujarnya.

Untuk memperoleh kejelasan, tim media bersama unsur terkait menggelar pertemuan di Kantor Satpol PP Kecamatan Pamulihan. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Haurngombong Dadang, Kasi MP Kecamatan Pamuliha H. Rukmana, serta Perwakilan Satpol PP Kabupaten Sumedang Asgun.

Dalam pembahasan itu terungkap fakta yang mengejutkan. Kepala Desa Haurngombong menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun untuk pemasangan tiang tersebut. Hal senada disampaikan oleh Kasi Tantrib Kecamatan H. Rukmana atas nama Camat Pamulihan, yang menyatakan: “Pemerintah Kecamatan juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemasangan tiang di lokasi tersebut.”

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh pihak Fiber Star untuk memasang tiang di lokasi tersebut. Kasus ini pun masih dalam pemantauan tim media dan instansi terkait guna menindaklanjuti serta melindungi hak milik warga.

Jurnalis: Indra Jabrix Korwil Jabar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama