MITRAASPIRASI || KAB BANDUNG - Seorang pria berinisial AI (27) diamankan warga setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/8/2026). Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-3189-ABM milik Husain Abdul Malik sebelumnya diparkir di teras rumah/kos di kawasan Kampung Sukamaju, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, dalam kondisi terkunci stang.
Pemilik kemudian mengetahui sepeda motornya telah hilang. Pada bagian lubang kunci kontak kendaraan ditemukan tanda-tanda kerusakan yang diduga akibat penggunaan alat tertentu.
Sekitar pukul 12.30 WIB, seorang saksi bernama MRR melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut melaju dari arah Babakan Sumedang menuju Kampung Cibangkonol.
Saat melintas di kawasan Lapang Trail Desa Cibiru Wetan, pengendara tersebut terjatuh. Warga yang memberikan pertolongan kemudian melihat adanya benda berupa anak kunci atau mata kunci astag pada bagian lubang kunci kontak sepeda motor.
Warga selanjutnya mengamankan pengendara beserta sepeda motor dan barang yang ditemukan. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada personel Polsek Cileunyi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Cileunyi mengatakan, polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Yang bersangkutan beserta kendaraan dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami masih mendalami keterangan saksi, pemeriksaan terhadap yang diamankan, serta barang bukti lainnya," ujar Kapolsek Cileunyi.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi D-3189-ABM, satu buah anak kunci atau mata kunci astag, satu buah kunci leter T, serta satu buah tas selempang warna hijau.
Polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengidentifikasi kendaraan melalui nomor rangka dan nomor mesin, serta mencocokkannya dengan dokumen kendaraan.
Atas kejadian tersebut, polisi untuk sementara menduga adanya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.
"Proses penanganan masih berjalan. Kami akan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada," pungkasnya.
