Diduga Langgar Aturan, Revitalisasi SMK Al Amah Cimanggung Disorot Soal Keterlibatan Warga dan K3


MITRAASPIRASI || KAB SUMEDANG – Pelaksanaan Program Revitalisasi 2 Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Al Amah Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dengan pagu anggaran Rp942.437.000 TA 2026, diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.


Hal tersebut terungkap dari hasil pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, Beberapa poin yang disorot antara lain: keterlibatan pihak ketiga, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan jaminan keselamatan kerja.


Berdasarkan pantauan, para pekerja di lokasi tidak seluruhnya menggunakan kelengkapan APD keselamatan kerja. Padahal dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa pekerja wajib menggunakan perlengkapan seperti helm, rompi, dan sepatu boot saat bekerja di proyek konstruksi.


Selain itu, seluruh tenaga kerja yang terlihat di lokasi merupakan orang luar. Tidak ada warga setempat yang dilibatkan dalam pekerjaan. Padahal di papan informasi publik tertera pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


Saat dikonfirmasi, pengurus P2SP membenarkan bahwa tidak semua pekerja menggunakan APD lengkap. “Memang tidak semuanya, tapi ada yang memakai,” ujarnya. 


Terkait tenaga kerja yang berasal dari luar, pihak P2SP menuturkan bahwa perekrutan tersebut langsung dari pihak yayasan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas dinas terkait ataupun pengawasan pelaksanaan proyek.


Aturan umum pelaksanaan bantuan pemerintah mewajibkan keterlibatan masyarakat sekitar, penerapan K3, serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. 


Warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.


Red,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama