Risalah Tanah Perum Dian Anyar Mandek 18 Tahun, Kuasa Desak Pemkab Purwakarta Beri Kepastian



MITRAASPIRASI || KAB PURWAKARTA – Proses persetujuan risalah tanah Perumahan Dian Anyar, Desa Ciwangi, Kabupaten Purwakarta, disebut mandek sejak 2008. Hingga 2026, kepastian hukum yang dinantikan warga belum juga tuntas.


Persoalan itu kembali dipertanyakan H. Budi Ariyanto, selaku pihak yang diberi kuasa oleh pemilik Perum Dian Anyar, saat mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta, Senin (7/9/2026).


“Berkas ini sudah ada sejak 2008. Bahkan sudah ada pengesahan pada 2009 oleh Bupati sebelumnya, Bapak Dedi Mulyadi. Tapi sampai sekarang belum selesai,” ujar Budi.


Menurut keterangan DPMD Purwakarta, dokumen risalah tanah tersebut kini dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu persetujuan Bupati Purwakarta. DPMD juga berencana berkoordinasi dengan Sekda untuk mendorong percepatan proses penandatanganan.


Warga berharap persoalan yang telah berlangsung sekitar 18 tahun itu segera mendapat penyelesaian konkret, terutama karena berkaitan dengan kepastian administrasi pertanahan dan pengurusan sertifikat.


“Kami mohon Bapak Bupati segera memberikan kepastian. Jangan sampai warga terus menunggu,” harap warga.


Pewarta :( Dudi )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama