Mitraaspirasi || Kab Bandung - Proyek pembebasan lahan yang sedang berlangsung di kawaasan kabupaten Bandung mengalami hambatan serius. Sejumlah ahli waris mendadak muncul dan menggugat hak milik atas tanah yang telah lama hilang. Polemik ini menambah kerumitan dalam proses pembangunan yang seharusnya mempercepat penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur penting.
Menurut informasi yang dihimpun, para ahli waris tersebut mengklaim bahwa tanah yang menjadi obyek proyek adalah warisan dari nenek moyang mereka yang sempat hilang jejaknya akibat berbagai alasan, termasuk perubahan administratif dan pengalihan hak secara tidak jelas.
Salah satu ahli waris, yang di rahasiahkan identitasnya menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat berupa dokumen-dokumen kepemilikan yang sah."Kami menemukan dokumen-dokumen ini setelah melakukan penelitian bertahun-tahun. Kami tidak akan membiarkan hak kami diabaikan begitu saja,dan kami mohon kepada pemerintah setempat desa dan kecamatan harus bisa bekerja sama dengan para ahli waris yang mau mengambil hak tanahnya" tegas Ahli Waris dalam sebuah konferensi pers.Bandung 16 Juni 2024.
Di sisi lain,para ahli waris menyatakan bahwa kami tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun dan kami tidak pernah menerima uang dari siapa pun. Akan terjadi dengan berjalannya waktu tiba tiba tanah hak milik kami telah berpindah tangan kepemilikannya dengan orang lain tanpa ada konfirmasi ke pemilik pertamanya.
Situasi ini membuat pemerintah setempat harus turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi. Pejabat Pemerintah setempat harus bisa membuka pintu kepada ahli waris untuk menyatukan data dan dokumen bukannya menyembunyikan dan membuangnya, kami sebagai ahli waris ingin dan akan bertanya khususnya kepada pemerintahan desa.kenapa data dan dokumen yang ada dan di pegang oleh ahli waris tidak ada dan tidak tertulis di catatan desa. Kami ahli waris hanya ingin transparan,apa mungkin oknum pemerintah desa bekerja sama dengan penggarap dulu menjualnya.
Kami mewakili ahli waris yang sudah beberapa tahun mengurus dokumen dan surat surat, semuanya terhenti dan mentok di pemerintahan desa,kami tidak tahu alasannya dan kami tidak di berikan penjelasan tetang data dan dokumen yang hilang di pemerintahan desa tersebut.kami jadi ragu dan mencurigai pemerintah desa memfasilitasi pembuatan surat dan dokumen kepada seseorang untuk memiliki sebidang tanah yang bukan hak miliknya.Dan kami banyak memegang bukti hasil dari obsevasi di lapangan, contohnya banyak di palsukan tandatangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab."Ungkap Abah Rama
Jurnalis"(Yopi)
Tags:
Daerah