Mitraaspirasi || Kab Lebak - Perusahaan Angkut Batu Bara dari Tambang Ilegal dan beberapa jasa ekspedisi angkutan diduga memperlancar mobilisasi pengangkutan barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal yang diduga milik seseorang pengusaha di lebak selatan,menggunakan Surat Jalan Hendita Energy Nikmatul yang diangkut dari Lebak Selatan,Bayah,Panggarangan Cihara Kabupaten Lebak-Banten.
Batu Bara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan Lintas jalan nasional Bayah-Malingping,yang akan di bawa ke tangerang dan kota lainnya. senin( 14/10/24)
Diduga barang ilegal mining tersebut diangkut oleh angkutan colt diesel dan tronton, memakai surat jalan Hendita Energy Nikmatul diduga milik WHD.
Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namanya, disebutkan WHD diduga merupakan oknum Anggota Polri Aktif
Ditempat terpisah, Jhon Dany, dari Tim Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan jual beli batu ilegal tersebut sepertinya sulit untuk di hentikan, terbukti walau beberapa minggu yang lalu adanya penindakan dari jajaran polda Banten,Namun fakta nya kegiatan penambangan dan jual beli batu bara tersebut masih berjalan
" Perlu adanya ketegasan dari pemerintah pusat, baik dari kementrian ataupun dari pihak aparatur penegak hukum nya " Ujar jhon
Ayat 6, berbunyi, barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan tau sejenis yang tidak dikemas.
Diharapkan untuk aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah banten (Polda Banten) dan Mabes Polri Untuk menindak dengan tegas ilegal mining.
Jurnalis: Badri