Pembangunan Ruang Kelas dan Laboratorium SDN Sawahdadap II Diduga Melanggar Aturan Kontrak Kerjasama


Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Pembangunan Ruang kelas dan Laboratorium Baru di SDN Sawahdadap II yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belajar, menimbulkan dugaan pelanggaran aturan kontrak kerjasama.
 
Pekerjaan pembangunan Ruang Laboratorium SDN Sawahdadap II, yang dikerjakan oleh CV Salsabilla, menjadi sorotan karena adanya indikasi manipulasi tanggal pengerjaan di papan informasi publik,  "Papan informasi tersebut mencantumkan tanggal perpanjangan kontrak (Andindum) dari tanggal 18 September hingga 31 Desember, yang berarti pihak penyedia mendapatkan perpanjangan lebih dari 100 hari kalender.
 
Padahal, menurut keterangan Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, pengajuan Andindum hanya diizinkan selama 10-15 hari kalender,  "Kasi Sapras menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan di SDN Sawahdadap 11 disebabkan oleh kendala perpindahan jalur kabel PLN yang memakan waktu sekitar tiga minggu.
 
Terkait pelaksanaan penandatanganan kontrak, diketahui bahwa kontrak antara PPK dan pihak penyedia dijalankan di Hotel Hanjuang Hejo Sumedang pada Juli 2024, "Poin 3 dalam kontrak menyatakan bahwa pihak penyedia wajib memulai pekerjaan sesuai jadwal yang tercantum dalam kontrak, "Jika dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pekerjaan belum dimulai, PPK berhak memutuskan kontrak.
 
Dengan adanya dugaan manipulasi tanggal pengerjaan dan keterlambatan pekerjaan yang melebihi batas waktu yang diizinkan, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan pihak penyedia terhadap aturan kontrak, "Hal ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan pihak manapun.


Jurnalis ' Indra Jabrix 
Editor: Nang obet 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama