Meningkatkan Akan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Program Jaksa Garda Desa


Mitraaspirasi || Kab Purwakarta - Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan kegiatan "Jaksa Menyapa" dengan tema "Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat". Acara ini dihadiri oleh Ibu Kajari, Ibu Martha, Camat Pasawahan Bapak Irwan, Ketua APDESI Pasawahan Bapak Okeu, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Pasawahan.Selasa, 12 November 2024
 
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor T Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan perangkat desa, "Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
 
Sementara itu, untuk titik berat kegiatan dari sisi tindak pidana korupsi (Tipikor), diharapkan dapat membangun pemerintah desa yang berdaya dan mandiri, berkesadaran hukum, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga, Program Jaga Desa dinilai berperan penting dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan keuangan di tingkat desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
 
"Tak kalah penting, membuat saluran komunikasi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat menghindarkan para Kepala Desa maupun perangkat desa dari penyalahgunaan dana," ujar Ibu Martha.


Jurnalis: Vera 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama