Mitraaspirasi || Kab Bandung - Badan Kepegawaian Nasional (BKN), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode pertama. Seleksi ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menjelaskan bahwa penentuan kelulusan sepenuhnya berdasarkan mekanisme yang ditetapkan BKN. Dari hasil seleksi kompetensi, sebanyak 45 peserta dinyatakan lulus untuk formasi Tenaga Kesehatan dan 199 peserta untuk Tenaga Teknis. Hasil seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu pengumuman resmi dari BKN.
Pasca pengumuman, BKPSDM menerima banyak pertanyaan terkait kriteria kelulusan. Tatang menegaskan bahwa kelulusan ditentukan oleh nilai yang diperoleh masing-masing peserta selama ujian, yang dapat diakses secara real-time oleh peserta. BKPSDM hanya bertugas memfasilitasi dan mengumumkan hasil seleksi yang telah diproses oleh BKN.
"Penentuan kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh BKN. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang lulus," tegas Tatang. Pengumuman ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN RI Nomor 11174, 11172/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa mekanisme seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Prioritas diberikan secara berurutan kepada: 1) Eks THK-II; 2) Pegawai terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah; dan 3) Pegawai aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. "Jika ada persaingan antara eks THK-II dan pelamar lain untuk satu formasi, maka eks THK-II diprioritaskan," jelas Tatang.
Peserta yang dinyatakan lulus ditandai dengan kode R2/L dan R3/L, sedangkan yang tidak lulus memiliki kode R2, R3, atau TH, sesuai Surat Plt. Kepala BKN RI Nomor: 11174/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, juga menekankan bahwa kewenangan penentuan kelulusan sepenuhnya berada di tangan BKN. "Jangan mengandalkan orang lain. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada kemampuan masing-masing peserta," tegas Bupati Dadang saat meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Pusdikpom Cimahi beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi tambahan, selama 3,5 tahun menjabat, Bupati Bandung telah mengangkat sekitar 9.000 tenaga honorer menjadi PPPK, mayoritas di antaranya adalah guru dan tenaga kesehatan.
Sumber: Diskominfo Kab Bandung /FNC
Editor : Nang obet