Sengketa Tanah Pasar Patrol Desa Jelegong, Kabupaten Bandung: Ahli Waris Ajukan Bukti Kuat


Mitraaspirasi || Kab Bandung - Pasar Patrol di Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, tengah menghadapi sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.  Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh saudara Deden Hidayat, yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada saudara H. Yosep Setiawan.  Klaim ini ditentang oleh Paguyuban Pasar Patrol dan kini muncul babak baru dengan hadirnya ahli waris sebenarnya, saudara Diki Permana, ahli waris dari Nyi Emur.
 
Diki Permana menunjuk U. Supriatna, SE., SH., MH. (Kang Ucha), Ketua Umum Gemantara, dan Nana Rusmana, SH., sebagai kuasa hukum.  Mereka mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan bukti-bukti yang lebih kuat, termasuk keputusan pengadilan Bale Bandung dan Mahkamah Agung, peta asli, serta dokumen pendukung lainnya seperti leter C desa dan bukti ipeda.  Pihak kuasa hukum juga memiliki surat nota kesepahaman antara saudara Deden dan Paguyuban Pasar Patrol.
 
Kuasa hukum telah melakukan silaturahmi ke Kantor Desa Jelegong pada tanggal 13 Desember 2024, diterima langsung oleh Kepala Desa H. Sopari.  Dalam pertemuan tersebut, dibahas upaya pemblokiran akta jual beli antara saudara Deden dan H. Yosep di Kantor BPN Kabupaten Bandung agar tidak diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).  Pihak Desa memberikan salinan bukti pemblokiran kepada kuasa hukum ahli waris Nyi Emur.
 
Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2025, kuasa hukum diundang resmi oleh Desa Jelegong (Surat Undangan No. 140/035/Des-2021/XII/2024) untuk gelar data.  Dalam acara yang dipimpin oleh Kepala Desa H. Ahmad Sopari dan staf Desa Dian Farid, SH., terungkap bahwa data dokumen di Desa Jelegong merupakan warisan dari pejabat sebelumnya, kecuali peta persil yang merupakan pemberian warga bernama Abah Alo pada tahun 2015 (fotokopi).
 
Kuasa hukum ahli waris Nyi Emur mempertanyakan keaslian peta yang dimiliki Desa,  mencurigai adanya manipulasi data dan peta.  Gelar data tersebut menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Desa Jelegong, BPD, LPMD, dan kuasa hukum ahli waris Nyi Emur. Sengketa ini masih terus berlanjut dan menunggu penyelesaian lebih lanjut.


Red,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama