Tanah Bersertifikat Hak Milik Diserobot, Pemilik di Jatinunggal Tegas Tutup Paksa Pipa Mata Air


MITRAASPIRASI || SUMEDANG - Encep Dedi, pemilik tanah di Desa Sari Mekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, merasa geram karena tanahnya yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) diduga diserobot. Penyerobotan ini berupa pengambilan mata air tanpa izin, dengan cara menggali dan merusak tatanan tanah sebelumnya, serta memasang pipa paralon untuk mengalirkan air.
 
Encep Dedi pun melakukan pertemuan dengan pihak yang melakukan penyerobotan yang berlangsung memanas, yang disaksikan oleh Ketua RT 03 dan Ketua RW 06 Desa Sari Mekar yang dalam masa Pemekaran Desa Persiapan Pasir Padang. Hasilnya, Encep Dedi memutuskan untuk menutup paksa pipa tersebut dengan dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut. Pihak yang melakukan penyerobotan, berinisial YN, akhirnya mengembalikan hak.
 

Amad Mamuri, selaku pengacara penerima kuasa dari Encep Dedi, menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah yang memiliki mata air di mata hukum adalah yang namanya tercantum di Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik tidak bisa dibantah. Pihak yang melakukan penyerobotan harus menghormati hak kepemilikan yang sah," tegas Amad Mamuri.
 
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kasus penyerobotan tanah masih terjadi di berbagai wilayah, bahkan di tanah yang sudah bersertifikat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga hak kepemilikan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.
 
Jurnalis: Indra Jabrix Korwil Jabar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama