Mitraaspirasi || Cilegon - Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Serang telah dibacakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 37/pid.sus-TPK/2024/PN.Srg tanggal 25 Maret 2025 An. Madropik dan Nomor :38/pid.sus-tpk/2024/pn.Srg tanggal 25 Maret 2025 An. Rizky Prasandy dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dengan amar putusan sebagai berikut :
Putusan terhadap Terdakwa an. MADROPIK :
1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan "tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama" sebagaimana Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan kepada Terdakwa Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan di kurangi selama terdakwa berada didalam tahanan;
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan;
4. Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp.142.588.750 (seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
5. Barang bukti : sebagaimana dalam surat tuntutan;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan terhadap Terdakwa an. RIZKY PRASANDY :
1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan "tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama" sebagaimana Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
4. Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp.527.946.250 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 bulan.
5. Barang bukti : sebagaimana dalam surat tuntutan.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Bahwa atas Pembacaan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP. (Red)
Tags:
Umum