Tukar Guling TKD Cipamekar Diduga Aliran Dana Investor Masuk Kantong Oknum DPMD


Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Cisumdawu memaksa banyak lahan harus dibebaskan. Termasuk, salah satunya tanah kas desa (TKD) Cipamekar, kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Menurut salah seorang pelaku proses pembebasan TKD Cipamekar, proses ganti rugi lahan TKD Cipamekar bermasalah. Bahkan, saat ini kasusnya tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Sumedang. Pasalnya,  diduga ada proses pembebasan yang tak sesuai prosedur, dan adanya dugaan gratifikasi terhadap oknum-oknum tertentu.

Kata sumber, berdasarkan resume, nilai TKD Cipamekar sebesar Rp. 11 miliar. Namun, hingga sekarang masih menunggu pembayaran dari Pemerintah. 

Nah, kondisi tersebut rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Sebelum ada pembayaran, oknum-oknum ini mencari investor mengeluarkan dana talang untuk membebaskan lahan warga sebagai untuk mengganti TKD yang dibebaskan pemerintah.

Singkat cerita, investor tersebut membebaskan lahan warga sebagai pengganti TKD. Namun, nilai yang dikeluarkan tidak sesuai nilai yang tercatat pada resume. Pihak investor hanya mengeluarkan dana sekitar Rp. 6 miliar lebih. Dengan begitu,  ada selisih kurang lebih empat sampai lima miliar.

"Nah, selisih inilah yang dijadikan bancakan. Jujur saya juga menerima lumayan besar, termasuk aliran dana dari investor ini mengalir ke salah seorang oknum di DPMD," terang sumber.

Lanjut sumber, uang yang diterima dari investor telah habis. Tapi, dampaknya ia harus bolak-balik memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumedang. 

"Bukan hanya saya yang dipanggil, beberapa pejabat DPMD pun tak luput mendapat panggilan Kejaksaan, termasuk kepala dinasnya yang baru," pungkasnya.


Jurnalis: Amet 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama