Mitraaspirasi || Kota Bandung - Kehebohan terjadi pada gala dinner Asia Africa City Network yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Bandung, pada hari Senin, 19-5-2025, "Akses sejumlah media lokal untuk meliput acara tersebut secara tiba-tiba di halangi oleh petugas keamanan, dengan alasan perintah dari ajudan Wali Kota, "Langkah ini menuai protes keras dari para jurnalis yang merasa haknya untuk melakukan peliputan publik di abaikan.
Acara yang seharusnya terbuka untuk publik dan media, justru menjadi tertutup bagi media lokal. Para wartawan yang hadir mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut, "Mengingat pentingnya peran media dalam menginformasikan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kepentingan publik dan seharusnya dapat di akses oleh media.
Para jurnalis mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Khususnya Pasal 18 Ayat (1). Yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga mengingatkan ancaman sanksi berupa denda hingga Rp 500.000.000. Atau kurungan dua tahun bagi siapapun yang menghalang-halangi atau melarang kegiatan jurnalistik.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Wali Kota Bandung terkait larangan tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keterbukaan informasi publik di pemerintahan daerah. Para jurnalis berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan menjamin akses media untuk meliput kegiatan pemerintahan di masa mendatang. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus di hormati dan di jaga.
Sumber Berita : Suryana Media Online
Jurnalis : Dasri