Mitraaspirasi || Bandung - Berkas perkara pungutan liar terhadap (pungli) sopir pengangkut barang di PT. SPS Superior Porcelain Sukses (SPS), telah dinyatakan lengkap atau P21.
Polres Subang segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang untuk segera disidangkan.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, Polres Subang mengungkap pungli ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024, sopir dipaksa membayar Rp30.000 untuk truk besar dan Rp10.000 untuk truk kecil, dengan imbalan karcis bertuliskan “bantuan keamanan.”
"Uang tersebut diambil dari uang makan sopir, yang merasa dirugikan," kata Kabidhumas Hendra, Jumat, 23 Mei 2025.
Praktik ini juga merugikan PT. SPS karena meningkatkan biaya ongkos kirim akibat beban tambahan dari pungli tersebut.
Sat Reskrim Polres Subang kemudian melakukan tindakan dengan menangkan pelaku praktik pungutan liar oleh oknum Karang Taruna terhadap sopir ekspedisi PT. Superior Porcelain Sukses (SPS) ini pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di gerbang perusahaan.
"Enam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," kata Kabid Humas Hendra, Jumat (23/5/2025).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan ke enam pelaku sebagai tersangka.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 dari kejaksaan, dan kasus ini siap untuk dilimpahkan.
"Berkas perkara dan barang bukti siap dilimpahkan ke kejaksan," kata Kabidhumas.
Editor: Nang obet