Mitraaspirasi || Kabupaten Serang - Perwakilan dari PT Pusaka, Agus Triono, bersama kepala desa setempat memberikan klarifikasi kepada publik terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penjualan tanah oleh pihak desa untuk kepentingan kampanye politik.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya berita yang menyebut Kepala Desa menjual tanah atas nama keluarga besar Haji Sanudin guna mendanai kampanye Wali Kota Cilegon.
Agus Triono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum PT Pusaka, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya warga Cilegon. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian melalui klarifikasi langsung dengan media yang bersangkutan.
“Kami dari PT Pusaka nanti berusaha untuk mengklarifikasi lagi tentang yang ada di media dan kami kepada masyarakat, khususnya Cilegon dan Salira, saya perwakilan meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Agus usai pertemuan dengan kepala desa dan tokoh masyarakat di kantor perusahaan, Sabtu (07 Juni 2025).
Pemberitaan tersebut juga menyeret nama mantan karyawan PT Pusaka, Edi, yang disebut-sebut terlibat dalam isu ini. Namun, Agus menyatakan bahwa Edi sudah tidak bekerja di PT Pusaka selama kurang lebih 7–10 tahun. Tanggung jawab operasional perusahaan saat ini dipegang oleh Pak Nanang.
Sementara itu, Kepala Desa Salira Sanudin menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah dan sangat kecewa terhadap pemberitaan yang beredar karena menyangkut nama baik dirinya dan keluarga besar Haji Sanudin.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan penjualan tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi untuk pembiayaan kampanye adalah tidak benar.
“Itu fitnah. Tidak ada penjualan tanah untuk kampanye seperti yang diberitakan. Saya sangat tersinggung dan akan menempuh langkah hukum jika tidak segera diklarifikasi,” tegas Sanudin.
Sanudin juga menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan atau kehadiran dari pihak media dan Edi dalam pertemuan yang direncanakan, maka langkah hukum akan diambil. Tiga pasal pidana terkait berita bohong dan pencemaran nama baik sedang dipertimbangkan oleh pihak desa.
(Red)
Tags:
Umum