Mitraaspirasi || Kab Tasikmalaya - Pada pertengahan Bulan Februari 2024 yang lalu viral pemberitaan di beberapa media online nasional kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Campakasari bersama kroninya perlahan kini mulai terungkap.
Secara tidak langsung pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana BLT DD yang terjadi di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, memberikan sinyal kuat hingga akhirnya laporan dari masyarakat Desa Campakasari yang diperkuat oleh L-I dari beberapa media online Nasional ke Polres Tasikmalaya.
Atas dugaan pemotongan BLT DD dan dugaan beberapa poin penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Banprov ahirnya Pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.
Alhasil memang dugaan tersebut terbukti bawa memang benar adanya Kepala Desa Bersama Keluarganya terlibat dalam penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan tersebut.
"Hal ini dengan diturunkannya team audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Bulan Desember 2024 yang lalu, audit reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menemukan aliran dana yang tidak jelas sekitar kurang lebih Rp.172 000 000, sungguh nilai yang sangat pantastik. Dalam satu tahun anggaran saja bisa meraup keuntungan pribadi dan keluarganya sebesar itu, bagaimana kalau di audit selama masa kepemimpinannya," ungkap salah satu tokoh pemuda senior di campakasari yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketika awak media mencoba konfirmasi dengan Camat Bojonggambir terpaska dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sudah tidak bisa lagi terkonfirmasi dengannya karena telepon seluler awak media sudah diblokir, bahkan saat berita ini ditayangkan pun Camat tidak bisa dihubungi baik no yang baru maupun yang lama.
"Akhirnya awak media menghubungi H.O salah satu pejabat Inspektorat Kab. Tasikmalaya dan saudara Indra selaku ketua team audit di Desa Campakasari, dalam konfirmasi tersebut H.O menjelaskan bahwa benar kepala Desa Campakasari telah melakukan penyelewengan anggaran dan telah mengembalikan ke kas desa yang disaksikan oleh camat dan APDESI Kec Bojonggambir, walaupun memang melebihi dari batas waktu yang ditentukan dari 60 hari," jelas H.O.
Tapi ironisnya kalau memang sudah ada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi kades dan keluarga, seharusnya dilakukan secara transparan dan diketahui oleh prangkat Desa, BPD, Lembaga Desa lainya serta masyarakat Campakasari.
Anehnya ini dilakukan secara tersembunyi dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat, hal inilah yang dirasakan oleh perangkat desa dan masyarakat.
"Karena saat awak media menghubungi Sekdes mengaku tidak tau menau dan dirinya memang tidak dilibatkan baik dalam pengisian jawaban hasil audit sampai saat ini pun saya tidak tau apa-apa, entah siapa dan dimana mengisi formulir dan jawaban yang diajukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya," ungkap sekdes kepada awak media.
Untuk itu masyarakat Campakasari berharap agar permasalahan ini tetap berlanjut prosesnya, jangan dibiarkan tindakan kades yang telah korupsi ini bebas begitu saja apalagi baru mengembalikan 30% dari total kerugian negara yang timbul akibat keserakahannya.
Adapun Sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut beberapa sanksi yang dapat diterapkan :
● Sanksi Pidana :
1. Penjara : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
2. Denda : Selain hukuman penjara, Kepala Desa juga dapat dijatuhi denda sebagai tambahan sanksi.
● Sanksi Administratif :
1. Pemberhentian dari Jabatan : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
2. Pencabutan Hak : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat dicabut haknya untuk menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa lainnya.
● Pengembalian Kerugian Negara :
1. Pengembalian Dana : Kepala Desa yang terbukti korupsi wajib mengembalikan dana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut kepada kas desa atau negara.
2. Penyitaan Aset : Jika Kepala Desa memiliki aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, aset tersebut dapat disita oleh negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
● Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat berupa sanksi pidana, sanksi administratif, dan pengembalian kerugian negara.
Keseriusan penanganan multi kasus tersebut oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya tentunya menjadi tantangan berat. Karena masyarakat pasti akan kecewa jika tidak ditindak tegas karena sebagian masyarakat sudah mengetahui bahwa kepala desa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa tidak tahan.?? Wallahu a' lam bisowaf.
Masyarakat Desa Campakasari sangat mendukung dan menaruh harapan besar agar Polres Tasikmalaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan hukuman yang berat juga sanksi sosial.
"Sebagai masyarakat yang bodoh/awam kami berharap oknum kades UT beserta keluarganya yang terlibat berbagai aksi perkeliruan hingga merugikan masyarakat dan keuangan negara, dapat dijerat pasal berlapis dan hukum yang berat", ungkap warga desa campakasari kepada awak media.
Kasus ini menyangkut kerugian, penderitaan orang banyak juga uang yang besar diperkirakan nominalnya hingga ratusan juta rupiah, itupun baru beberapa tahun dalam masa kepemimpinannya, bagaimana kalau diperpanjang masa jabatannya, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak-bapak Polisi, kami percaya segala perbuatan di dunia pasti akan di mintai pertanggungjawabannya kelak.
Sumber: ( @Sekjen. DPP PPRI. Red@ksi.gtn.com )
Red,