Mitraaspirasi || Kab Sumedang -Bertempat di Gor Desa Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, telah dilaksanakan Giat Sosialisasi terkait adanya aktivitas penyadapan getah pinus dan perambaan di kawasan Taman Buru Gunung Masigit kareumbi yang meliputi wilayah kecamatan cimanggung, kecamatan Nagreg dan Kecamatan Cicalengka. Jum'at (25/07/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Camat Cimanggung Drs. H. Agus Wahyudin, M.Si
- Kapolsek Cimanggung Kompol Karyaman D, S.H.,M.H
- Danramil 1014 Cimanggung Lettu Nanang koswara
- Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat S.pd., M.
- Kapolsek Nagreg Kompol Sumartono S.H., M.
- Danramil Cicalengka diwakili Sertu Arif
- Kanit IK Polsek Nagreg
- Kanit Binmas Polsek Cicalengka
- Anggota BKSDA
- Kepala Desa Sindulang, Kades Tegalmanggung dan Kades Tanjungwangi.
- Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tegalmanggung.
Adapun penyampaian yang di sampaikai oleh Kabid BKSDA antara lain :
1. Penyampaian bahwa aktivitas penyadapan getah dan perambaan di kawasan tersebut tidak boleh karena kawasan tersebut adalah kawasan obserbasi.
2. Belum adanya payung hukum yang jelas sehingga kegiatan aktivitas penyadapan dan perambaan di kawasan hutan kareumbi di tutup sementara.
3. Kurangnya Regulasi sesuai prosedur sehingga tidak adanya PNBP, yang dapat merugikan negara.
4. Kondisi Ini menimbulkan penyalahgunaan kawasan hutan untuk pribadi atau kelompok.
Tanyah jawab :
1. Kades sindulang : Warga masyarakat yang menjadi anggota KTH sangat terbantu untuk perekonomian keluarga dari hasil getah pinus.
Jawaban dari pak Kabid :
Karena belum Adanya PKS ( Perjanjian Kerja sama ) yang belum di Ijinkan oleh Dirjen Kehutanan.
2. KTH Tanjungwangi : Dengan adanya Giat pemanfaatan Getah pinus, Hutan tidak ada ilegal loging, tidak ada kebakaran dan penyadapan merupakan mata pencaharian warga sekitar Hutan, mohon di pertimbangkan kembali.
Jawaban dari pak Kabid :
Di lihat sisi kemanusian kami akan mencaricari solusi dengan pemberdayaan masyarakat karena tetap apabila tetap di Lanjutkan akan menyalahi aturan yang dapat melanggar pidana.
Kegiatan selesai pukul 16.30 Wib berjalan aman dan kondusif.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi lintas sektor dengan agenda penyampaian aturan aturan terkait Pemanfaatan Kawasan Masigit Kareumbi yang dilaksanakan oleh BKSDA Provinsi Jawa Barat.
Editor: Nang obet