Mitraaspirasi || Kab Bandung - Pembangunan jamban di SDN Cibunar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bandung, menuai perhatian dan pertanyaan publik. Hingga hari kesembilan pelaksanaan proyek, papan informasi proyek belum dipasang di lokasi dengan alasan “sedang dibawa,” yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaan terkait.
Ketiadaan papan proyek ini menghambat transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah, yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan material. Pantauan sejumlah media online mengungkapkan penggunaan material hebel sebagai pengganti bata merah, yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Salah satu pekerja di lokasi Kamis,31/7/2025, saat dimintai keterangan oleh awak media, mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran proyek karena tidak adanya papan informasi yang memuat data tersebut. “Selama kurang lebih 10 hari kerja, papan informasi tidak dipasang, jadi saya tidak tahu berapa anggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, YS, seorang jurnalis media online, menegaskan pentingnya evaluasi dan pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kasi Sarana Prasarana. “Proyek ini harus berjalan secara transparan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas serta tahan lama. Pelanggaran aturan harus diberikan sanksi tegas agar tidak terulang,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah.
Red,