KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Mitraaspirasi || Bandung - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kesigapan personel Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan pelaku kurang dari 30 menit setelah kejadian. Aksi heroik ini terjadi pada Minggu pagi, 28 September 2025, di sekitar Jalan Raya Bojongsoang.
Peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap kendaraan bermotor roda dua ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Raya Bojongsoang RT. 01 RW. 05, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang. berawal ketika Korban, Sdr. Dimas, melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Honda Beat Hitam Tahun 2019 (No. Pol: D-3814-VEX) yang terparkir di pinggir jalan telah dicuri menggunakan kunci Astag/Letter T oleh seorang pelaku.
Berkat kewaspadaan korban yang segera berteriak meminta bantuan, serta didukung kehadiran petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang yang kebetulan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) tidak jauh dari lokasi kejadian, aksi pengejaran pun segera dilakukan.
Polisi dibantu warga dan petugas yang sedang Gatur Lalin, langsung mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban. Pelaku berhasil kami amankan di daerah Ciganitri, Desa Cipagalo.
Pelaku yang berinisial OJ alias JON (35 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas, langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 (satu) buah kunci Astag/Letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kabid Humas Polda Jabar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara warga dan anggota kepolisian yang bertindak cepat.
"Penangkapan yang cepat ini membuktikan bahwa kehadiran Polisi di lapangan dan kolaborasi dengan masyarakat sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Bojongsoang. Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda," tutupnya.
Bandung 29 September 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Editor: Nang obet

Mitraaspirasi || Bandung - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kesigapan personel Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan pelaku kurang dari 30 menit setelah kejadian. Aksi heroik ini terjadi pada Minggu pagi, 28 September 2025, di sekitar Jalan Raya Bojongsoang.
Peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap kendaraan bermotor roda dua ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Raya Bojongsoang RT. 01 RW. 05, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang. berawal ketika Korban, Sdr. Dimas, melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Honda Beat Hitam Tahun 2019 (No. Pol: D-3814-VEX) yang terparkir di pinggir jalan telah dicuri menggunakan kunci Astag/Letter T oleh seorang pelaku.
Berkat kewaspadaan korban yang segera berteriak meminta bantuan, serta didukung kehadiran petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang yang kebetulan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) tidak jauh dari lokasi kejadian, aksi pengejaran pun segera dilakukan.
Polisi dibantu warga dan petugas yang sedang Gatur Lalin, langsung mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban. Pelaku berhasil kami amankan di daerah Ciganitri, Desa Cipagalo.
Pelaku yang berinisial OJ alias JON (35 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas, langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 (satu) buah kunci Astag/Letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kabid Humas Polda Jabar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara warga dan anggota kepolisian yang bertindak cepat.
"Penangkapan yang cepat ini membuktikan bahwa kehadiran Polisi di lapangan dan kolaborasi dengan masyarakat sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Bojongsoang. Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda," tutupnya.
Bandung 29 September 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Editor: Nang obet