
Mitraaspirasi || Kab Tasik - Geger! Aksi arogan Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang. Gara-gara sebutan "wartawan gembel", sang kades kini terancam berurusan dengan pihak kepolisian.
Insiden bermula saat Nanang Sudrajat, wartawan media online yang akrab disapa Abah, melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa pada Senin, 29 September 2025. Diduga merasa terusik, H. Ajat, oknum Kepala Desa Cibatuireng, melontarkan kalimat bernada penghinaan yang sontak membuat berang kalangan jurnalis.
"Wartawan gembel!" Demikian ucapan yang diduga dilontarkan H. Ajat, seperti yang beredar dalam percakapan yang diterima redaksi kabarjurnalis.com.
Sontak, ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kalangan jurnalis menilai perkataan tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi.
Ajang Moh MP, SE, Kaperwil Jabar Redaksi Kabarjurnalis.com, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Ini sudah jelas salah dan mencoreng nama baik seluruh wartawan. Wartawan itu bukan gembel, mereka adalah orang-orang intelektual yang menjadi pilar keempat demokrasi," ujarnya dengan nada geram.
Ajang menambahkan, "Terlepas dari apapun kronologinya, kalau dia (Kades) sudah menyebut 'wartawan gembel', itu sudah mencederai seluruh wartawan. Kecuali dia bilang 'oknum wartawan', itu lain lagi persoalannya."
Langkah Hukum Disiapkan
Redaksi media online KabarJurnalis.com menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi.
"Tindakan ini dapat mengakibatkan pidana jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi korban sedang menjalankan tugasnya," tegas Ajang.
Jika terbukti bersalah, Kades Cibatuireng bisa merasakan dinginnya jeruji besi. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang merendahkan profesi wartawan.
Red, (AJ/etitingdikutifdisempurnakan.@rocky.kin.co.id)