Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Pengembangan kandang ayam sebagai sarana pendukung perekonomian masyarakat Desa Tegalmanggu seharusnya menjadi kabar baik bagi kemajuan Desa. "Namun, hal ini justru menimbulkan kekhawatiran karena ditemukan beberapa poin yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, antara lain tidak adanya sosialisasi atau musyawarah yang menyeluruh kepada warga terdekat lokasi pembangunan, tidak adanya papan informasi publik di lokasi, serta ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan pelaksanaan proyek.
Dari hasil pantauan langsung di lokasi pembangunan pada hari Jum'at 30/01, awak media tidak menemukan adanya papan informasi publik yang seharusnya dipasang selama masa pekerjaan, mulai dari awal hingga selesai. "Hal ini menjadi pertanyaan karena anggaran pembangunan bersumber dari Dana Desa tahun 2025, sementara pembangunan baru dimulai pada awal Januari 2026 sesuai dengan konfirmasi dari beberapa warga terdekat.
Selain itu, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku tidak pernah mendapatkan informasi tentang rencana pembangunan ini melalui sosialisasi atau musyawarah. Salah satu warga, yang hanya ingin dikenal sebagai U, menuturkan bahwa mereka khawatir akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, seperti masalah limbah padat dan polusi udara akibat aktivitas kandang ayam, "Lanjut U bahwa pekerjaan tersebut di mulai di bulan Janwari awak, pungkasnya
Tambah salah satu Warga lain mengangkat pertanyaan terkait sistem pembuangan limbah kotoran ayam akan di buang kemana kan harus jelas dan pasti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 54, Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang harus diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis, termasuk perencanaan pembangunan dan pembentukan atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga mengatur bahwa perencanaan pembangunan desa harus melibatkan masyarakat secara luas melalui sosialisasi dan musyawarah.
Mengenai transparansi anggaran dan informasi proyek, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Beberapa peraturan daerah juga mengamanatkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa wajib dipublikasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui papan informasi publik di lokasi proyek atau media yang mudah diakses masyarakat,
Ketika melakukan konfirmasi ke kantor Desa Tegalmanggu, awak media awalnya tidak menjumpai Kepala Desa. Namun, Sekretaris Desa Tegalmanggu menjelaskan bahwa pembangunan kandang ayam tersebut dilaksanakan oleh BUMDES dengan menggunakan 20% anggaran Desa tahun 2025 sebesar 330 juta rupiah. Menurut Sekdes, mekanisme pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab BUMDES dan musyawarah memang telah dilakukan, meskipun tidak dapat menjangkau seluruh warga masyarakat di wilayah tersebut.
Setelah menjumpai Kepala Desa, diperoleh penjelasan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDES yang dikelola langsung oleh pengurusnya. Kepala Desa menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan sebesar 300 juta rupiah (20% dari alokas Dana Desai ), dengan rincian 100 juta rupiah untuk pembangunan kandang dan sisanya digunakan untuk pembelian ayam serta pakan dan Lainnya.
Perbedaan informasi mengenai jumlah anggaran ini perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, mengingat UU Desa Pasal 78 mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan dana untuk kegiatan BUMDES.
Kekhawatiran warga terkait dampak limbah dari kandang ayam juga tidak dapat diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melakukan kajian dampak lingkungan hidup (KLH) dan memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Usaha Peternakan juga mengatur standar kualitas limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan peternakan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga saat berita ini dibuat, pihak pengurus BUMDES belum dapat memberikan tanggapan apapun, padahal Upaya komunikasi melalui WhatsApp maupun telepon sudah di gunakan awak media, " Hal ini menjadi kekhawatiran karena BUMDES sebagai badan usaha yang menggunakan dana desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat desa.
Red,