Mitraaspirasi || Kota Bandung - Diduga dua orang oknum Pengurus TKMP/UMKM se-Bandung Raya berinisial (IK) dan (SN), yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ±1400 anggota UMKM yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, berikut Kota Cimahi.
Motif penipuan yang dilakukan mereka berdua itu memang terorganisir terkesan dibuat rapih.
Berkedok sebagai pengurus TKMP/ UMKM se-Bandung Raya mereka berdua hanya menyuruh kepada semua Koordinator Wilayah, agar bisa mensosialisasikan kepada Anggotanya masing masing, bahwa semua anggota TKMP/UMKM sebandung Raya akan segera mendapatkan BLT- UMKM dari Kementrian TKMP (Tenaga Kerja Mandiri Pemula).
Informasi yang didapat Awak Media dari anggota UMKM Yang merasa dirugikan, Senin (16/03/2026), "Sebelumnya, kami mendapatkan Informasi akan mendapatkan bantuan UMKM itu dari Korwil kami.
Bahwa, semua anggota UMKM se-Bandung Raya, dibulan Oktober 2025 akan segera mendapatkan bantuan dari Kementrian TKMP dengan satu syarat, setiap anggota terlebih dahulu wajib memberikan uang Administrasi, "Cetusnya.
Lebih lanjut sumber juga mengatakan, "Adapun besarnya nilai bantuan tersebut ada klasifikasinya, untuk anggota UMKM pemula menerima 5 juta, sementara untuk anggota UMKM lanjutan senilai 15 juta.
Pungutan uang dalih administrasi juga sipatnya berpariatif, dipungut oleh setiap korwil kepada anggotanya itu, dari mulai 25 Ribu hingga 100 ribu disesuaikan dengan besarnya bantuan yang diterima oleh masing masing anggota yang diserahkan setiap anggota kepada korwil sejak bulan September 2025, "Ungkapnya
Keterangan sumber menjelaskan, "Namun yang jadi masalah, hingga kini semua anggota UMKM yang sudah merasa mengeluarkan Uang Administrasi tersebut belum juga menerima bantuan sesuai dengan yang telah dijanjikan.
"Dari keterangan korwil pada saat kami tanyakan, bahwa uang pungutan administrasi itu sudah diserahkan dan tranfer kepada saudara Irma Krisnawati dengan bukti pengiriman uang berupa transferan yang diperlihatkan pada kami bahkan ada beberapa bukti transfer yang ditunjukan.
Maka dari itu kami semua sudah berembuk akan segera membawa permasalahan ini ke ranah hukum seandainya saja habis bulan Maret 2026 tidak ada kejelasan atau bantuan tetap tidak bisa kami terima. "Terangnya
Lain hal dengan yang dikatakan PW salah satu Aktivis Kemanusiaan kota Bandung pada saat dipintai keterangannya oleh Awak Media terkait kejadian tersebut disalah satu Cafe di JLn Asia Afrika, Rabu (18/03/2026)
PW menjelaskan, "Mendengar kejadian ini, saya sendiri sangat prihatin dengan apa yang dilakukan IK dan SN.
"Seharusnya IK dan SN secepatnya menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, dengan uang pungutan tersebut kepada semua anggota UMKM kalau memang tidak mau berurusan dengan APH, "Ungkapnya.
"Perbuatan mereka berdua dengan dalih apapun juga sudah jelas salah, karena yang saya tau setiap program bantuan pemerintah sifatnya itu gratis tidak dipungut biaya apapun juga.
"Kalaupun itu benar, bantuan tersebut itu ada, kenapa IK dan SN berani pungut uang dengan dalih untuk administrasi permohonan bantuan, ini jelas sudah mencederai program pemerintah, oknum- oknum seperti ini sudah layak mendapatkan tindakan hukum supaya mendapat epek yang jera supaya tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dengan kejadian ini, sudah sepantasnya semua anggota UMKM se-Bandung Raya, yang merasa dirugikan oleh IK dan SN segera melaporkan perbuatannya itu ke APH, apalagi bukti transferan uang itu ada dan jelas itu masuk dalam pasal penipuan.
Penipuan tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena:
- Menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu (mengatasnamakan kementrian)
- Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan (menawarkan bantuan dana UMKM)
- Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang (biaya administrasi).
Sangsi yang dapat diterima bagi pelaku penipuan berkedok UMKM kementrian dengan memungut uang administrasi adalah:
- Pidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 378 KUHP)
- Didenarkan untuk membayar ganti rugi kepada korban
- Dapat dikenakan sangsi tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu (Pasal 35 KUHP).
Lipsus Mitra Aspirasi Jabar
**TIM***