Mitraaspirasi || Perairan Cyprus - Semenjak penjajahan zionist israel di Gaza lebih dari 220 journalists and medias menurut International Federation of Journalists. Data ini belum termasuk korban dari kalangan pers semenjak penjajahan zionist semenjak tahun 1947.
Keterlibatan para jurnalist dalam kasus Palestine bukan saja untuk melaksanakan tugasnya sebagai news update tetapi juga untuk ikut menyuarakan keadilan dan meringankan penderitaan kemanusiaan di lokasi yang saat ini semakin parah.
Sekarang nama Bambang Noroyono dan Thoudy Badai para jurnalist Republika, Andre Prasetyo Nugroho (Tempo), dan Rahendro Herubowo (iNews TV) Indonesia. Bersama mereka juga menjadi korban dari kalangan relawan yaitu Andi Angga Prasadewa, Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Aras Asad Muhammad, Hendro Prasetyo, dan Rahendro Herubowo. Para WNI tersebut ikut menjadi korban kebiadaban zionist bersama ratusan relawan kemanusiaan dari 40 negara dalam aksi penghadangan terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan cyprus Mei 2026.
Mereka membawa harapan damai dan tidak ada pembantaian lagi atas kemanusiaan terurama terhadap manusia Palestina. Yang mereka bawa adalah obat-obatan, pakaian dan bahan pangan untuk berbagi dengan warga jajahan di bumi Palestina.
Ini merupakan ujian yang berat untuk dunia bukan saja para aktivits.
Sekaligus menjadi ujian bagi upaya perdamaian yang didengungkan oleh semua pihak di dunia terutama di forum United Nations/UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB).
UN/PBB diharapkan tidak hanya mengutuk secara seremonial tetapi ketika suatu bangsa tidak mampu melindungi diri dari kejahatan kemanusiaan maka UN wajib untuk melakukan segala upaya termasuk operasi militer untuk melindungi warga dunia, mendamaikan pihak yang bertikai dan mengehentikan penjajahan.
Posisi mereka seharusnya dilindungi oleh konvensi internasional. Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, jurnalis yang meliput area konflik bersenjata diakui dan dilindungi sebagai warga sipil (civilian). Relawan kemanusiaan dilindungi di bawah Konvensi Jenewa IV dan diperkuat oleh Protokol Tambahan I dan II.
Saatnya UN terjun langsung menangani kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh zionist israel. Semenjak netanyahu penjahatan kemanusiaan oleh ICC dan israel dinyatakan sebagai penjahat perang oleh ICJ belum ada tindakan signifikan yang dilakukan untuk mengeksekusi para terdakwa yang telah divonis tersebut.
Persoalan nya adalah bahwa ICC dan ICJ tidak memiliki alat eksekutorial sementara UN juga tidak memiliki kekuatan full power ketika salah satu negara anggota Security Council terutama Amerika Serikat dan Rusia tidak bertindak karena situasi tidak sesuai bahkan bertentangan dengan interests mereka.
Tentunya peristiwa ini menjadi ekseminasi bagi semua pihak.
Pertama, UN sangat dipertanyakan sebagai lembaga yang independent yang didirikan untuk menegakkan dan memelihara nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Kedua, UN menjawab kemerdekaan Palestina dengan mayoritas mengakui sebagai negara merdeka. Seharusnya bukan hanya mengakui Palestina sebagai negara merdeka tetapi seharusnya segera mengakui sebagai negara anggota UN bukan hanya sebagai permanent non-member observer state yang telah dipegangnya semenjak 2012.
Ketiga, Amerika Serikat (AS) justru menjadi penghalang Palestina untuk menjadi negara merdeka dan anggota UN dan bahkan mendukung penjajajahan zionist atas Palestina.
Keempat, berdirinya Board of Peace (BoP) menunjukkan bahwa AS sudah mengalami degradasi kepercayaan dan wibawa di mata internasional.
Kelima, berdirinya BoP tidak terlihat dan terbukti hanya sebagai kedok penjajahan atas Palestina bukan sebagai pencipta perdamaian. Apalagi setelah AS bersama zionist israel melakukan serangan militer terhadap Iran.
Keenam, BoP yang katanya menjadi lembaga pencipta perdamaian sangat ditunggu aksi nyata nya untuk melepaskan para relawan kemanusiaan Global Convoy of Humanity yang menjadi korban kebengisan zionist.
Ketujuh, saatnya 40 negara menyeret penjahat kemanusiaan dan penjahat perang ke mahkamah internasional agar para zionist dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya yang setimpal.
Kedelapan, pemerintah Indonesia meningkatkan aktivitas nya untuk melawan kedzoliman global ini dan melakukan multi track diplomacy untuk segera membebaskan para korban kejahatan zionist yang membawa misi kemanusiaan ini.
Kesembilan, Pemerintah Indonesia harus segera melakukan evaluasi diri terhadap keberadaannya di BoP. Lihat saja apakah juga BoP menjadi pembela para relawan kemanusiaan yang ditangkap, ditahan dan disiksa oleh zionist atau malah justru menjadi pembela zionist ?!
Kesepuluh, pemerintah Indonesia sudah cukup dihukum oleh berbagai negara karena keberadaannya di BoP seharusnya segera mengakhiri kedustaan BoP ini.
Kesebelas, Pemerintah Indonesia berpeluang untuk membangun koalisi negara-negara pendukung perdamaian dan kemerdekaan dan keanggotaan Palestina di UN. Bahkan Indonesia seharusnya menjadi pelopor berdirinya Fakta Pertahanan Negara-Negara Muslim untuk melindungi diri, melindungi Al Aqsho dan Haramain. Ketiadaan koalisi Fakta Pertahaan negara-negara Muslim membuat negara-negara Muslim tergantung kepada AS bahkan tidak berani berhadapan dengan zionist.
Bagi masyarakat dunia terutama bangsa Indonesia mari suarakan terus dan lebih kencang lagi untuk kebebasan segera para Relawan Kemanusiaan baik para jurnalist Indonesia dan para jurnalist dan relawan internasional yang telah menjadi korban kebiadaban zionist israel.
Semoga Alloh segera menurunkan Pertolongan Nya.
Allohu A'lam.