Mitraaspirasi || Kab Sumedang - Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani milik Kelompok Tani (Poktan) Mekar Mukti, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK/PPK/APBD/RJI.15/DPUTR/2026, tapi disayangkan ada dugaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tidak adanya papan informasi publik terpapang di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pengamatan sejumlah awak media di lokasi pada hari Kamis, 11/6/2026, tidak ditemukan papan informasi publik yang seharusnya terpasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan hingga selesai. Padahal, hal ini diatur secara tegas dalam aturan keterbukaan informasi publik dan pedoman pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Sesuai peraturan yang berlaku, papan informasi wajib memuat keterangan lengkap, antara lain:
- Sumber dan besaran anggaran yang digunakan
- Spesifikasi teknis pekerjaan (volume, panjang, lebar, tinggi)
- Jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian
- Identitas pelaksana pekerjaan dan perusahaan yang bertanggung jawab
Tidak terpasangnya papan informasi ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain masalah transparansi, ditemukan pula dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja. Saat pertama kali tiba di lokasi, awak media mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Menariknya, baru setelah penanggung jawab pekerjaan hadir dan menyadari kehadiran media, ia langsung memerintahkan para pekerja untuk memakai APD hanya untuk keperluan dokumentasi dan laporan.
Dari temuan di lapangan, diduga kuat pelaksanaan pekerjaan ini tidak memenuhi standar prosedur yang ditetapkan. Selain berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya.
Red,
