Ramai Dibincangkan Istilah Wartawan Bodrex, Sasar SD dan Desa, Indra: Kalau Bersih Kenapa Risih?


MITRAASPIRASI || SUMEDANG – Maraknya aksi oknum yang mengaku wartawan namun bertindak sewenang‑wenang hingga memunculkan istilah “wartawan bodrex” di kalangan Masyarakat Daerah, memicu berbagai imbauan penanggulangan, termasuk panduan “Cara Mengatasi Darurat Wartawan Abal‑Abal”. Salah satu yang beredar menyarankan warga meminta kelengkapan berupa ID card, surat tugas, hingga sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta mewajibkan mengecek status terdaftar di situs Dewan Pers—seolah‑olah syarat tersebut adalah kewajiban mutlak keabsahan wartawan.

Hal ini disorot dan diluruskan tegas oleh Itang Witarsa, Pimpinan Redaksi Media mitraaspirasi.net melalui Indra, Koordinator Wilayah Jawa Barat (Korwil Jabar), sambil menyoroti pola sasaran utama oknum ini serta prosedur benar jika ditemukan penyimpangan.

“Panduan itu niatnya baik, namun perlu diluruskan agar tidak keliru memahami hukum: UKW dan terdaftar di Dewan Pers itu standar profesionalisme yang sangat dianjurkan, namun bukan syarat sah mutlak menurut UU Pers No 40/1999. Syarat utamanya adalah bekerja sesuai etika, taat hukum, dan terikat pada media berbadan hukum. Jangan sampai syarat peningkatan mutu dijadikan alasan melegalkan tindakan kriminal atau menutup ruang kontrol sosial pers yang sah,” ungkap Indra.

Di lapangan, oknum nakal ini memiliki pola khas: menjadikan Sekolah Dasar (SD) dan Perangkat Desa sebagai sasaran empuk, lantaran dinilai mengelola aliran dana pembangunan dan operasional yang nilainya cukup besar. Modus yang kerap dipakai pun sangat meresahkan: memuat atau mengancam memuat berita miring, lalu menawarkan penghapusan berita tersebut dengan meminta sejumlah uang.

Akibat ulah ini, wajar jika pihak Sekolah maupun Perangkat Desa merasa risih, tertekan, bahkan ketakutan. Padahal, lanjut Indra, jika wartawan menemukan indikasi atau bukti nyata penyimpangan anggaran, ada tata cara dan fungsi utama jurnalistik yang wajib dijalankan secara benar dan terukur, bukan lewat pemerasan:

Jika bukti pelanggaran pidana atau korupsi kuat, Pers berkewajiban mendorong dan mengawal kasus tersebut agar dilaporkan serta diproses lewat jalur resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK—bukan menyelesaikannya secara diam‑diam dengan imbalan uang.

“Jadi pertanyaannya sederhana: Kalau niatnya benar, datanya kuat, dan tujuannya perbaikan—mengapa harus ada uang tutup mulut? Kalau pengelolaan dananya rapi, laporannya jelas, bersih dari penyimpangan—mengapa harus takut berita terbit? Mengapa harus risih? Jawabannya satu: Kalau bersih, kenapa harus risih?” tegas Indra.

Indra menegaskan, wartawan sejati membawa kartu pers & surat tugas sah, bertanya santun, dan membuka ruang dialog. Kriminalitas oknum wajib dilawan, namun fungsi Pers sebagai kontrol sosial angaran negara serta ikut serta dalam pengawasan sesuai tupoksi dan tetap harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Bekerjalah yang bersih, kelola dana sesuai aturan, dan jalankan tugas jurnalistik berdasar fakta dan etika. Maka tak ada yang perlu ditakuti. Sekali lagi: Kalau bersih, kenapa harus risih?” pungkasnya.

 Red***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama