MITRAASPIRASI || GARUT – Sejumlah warga Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mengeluhkan buruknya pelayanan pemerintahan desa yang dinilai abai dan tidak disiplin waktu. Keluhan tersebut terjadi pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 14.01 WIB, kantor desa masih tampak sepi dan belum ada satu pun perangkat desa yang hadir setelah jam istirahat untuk melayani masyarakat. Padahal beberapa warga sudah menunggu sejak pukul 12.00 siang dengan membawa berkas dan keperluan administrasi yang mendesak.
Warga mengaku kecewa dan dirugikan karena sudah menyempatkan waktu serta menempuh perjalanan jauh, namun hanya bisa menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan datang.
“Kami sudah tunggu sejak jam dua belas siang, sampai sekarang kantor masih kosong. Padahal ini jam kerja resmi, dan kami juga punya kesibukan lain yang harus ditinggalkan,” ungkap salah satu warga yang akan mengurus administrasi.
Ketidakhadiran perangkat desa hingga mendekati sore hari dinilai melanggar prinsip pelayanan publik serta aturan kedisiplinan pegawai pemerintahan desa.
Praktik ini nyata‑nyata bertentangan dengan:
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mewajibkan asas ketepatan waktu dan disiplin;
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa Pasal 51, yang mewajibkan perangkat desa melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan tertib sesuai jam kerja yang berlaku;
- Serta aturan kedisiplinan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Warga berharap pihak berwenang, mulai dari Camat Leles hingga Bupati dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, segera menindaklanjuti keluhan ini agar pelayanan masyarakat menjadi lebih baik, disiplin, dan mengutamakan kepentingan warga.
Perwakilan media juga menegaskan akan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, khususnya pihak Desa, guna keseimbangan informasi.
Red***
