Ijazah Baru Dikembalikan Setelah Disorot Media, KCD VIII dan Disdik Provinsi Jabar Diminta Beri Sanksi Tegas dan Terbuka


MITRAASPIRASI || SUMEDANG — Praktik penahanan ijazah di SMK Budi Mandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, kembali terjadi. Kasus ini sebenarnya sudah mencuat luas dan sempat viral di berbagai media pada Maret 2025, dan baru dikembalikan kepada siswa setelah mendapat sorotan publik. Namun di tahun 2026, kejadian yang sama terulang kembali.

Berdasarkan keterangan yang diterima, sejumlah siswa kembali mengalami hal yang sama: ijazah tidak diserahkan dengan alasan masih ada tunggakan biaya, bahkan untuk meminta fotokopinya pun disyaratkan harus mencicil terlebih dahulu.

Setelah aduan ini disampaikan dan dimuat dalam pemberitaan, perkembangan terbaru terjadi hari ini: pihak sekolah akhirnya bersedia menyerahkan ijazah kepada siswa yang bersangkutan.

Menanggapi pola kejadian yang berulang ini, Akrab disapa Indra, Tokoh Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Sumedang, menilai penyelesaian yang baru berjalan setelah ada sorotan media menunjukkan lemahnya penegakan aturan di lapangan.

“Tahun 2025 sudah viral di banyak media salah satunya di media dengan judul "Heboh Penahan Izasah Di SMK BUDI MANDIRI Untuk Siswa Yang Masih Menunggak Dan Yang Tak Mampu Bayar"  https://www.prabhumedia.id/2025/03/heboh-penahan-izasah-di-smk-budi.html?m=1, baru setelah itu ijazah dikembalikan.

Sekarang di 2026 persis sama dengan judul berita *Indra Jabrix Sampaikan Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Budi Mandiri ke KCD Wilayah VIII" https://www.mitraaspirasi.net/2026/07/indra-jabrix-sampaikan-dugaan-penahanan.html: baru dikembalikan hari ini setelah berita dimuat. Artinya tanpa sorotan, aturan tidak berjalan semestinya,” tegas Indra, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan kembali bahwa penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 8: Ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban belajar dan ujian
- Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Melarang tegas penahanan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597 Tahun 2025: Memerintahkan seluruh sekolah menyerahkan ijazah tanpa syarat keuangan

Indra juga menjelaskan bahwa untuk jenjang SMK, kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya didampingi Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VIII.

“Karena kejadian ini terus berulang dari tahun ke tahun seolah tidak ada efek jera, saya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi yang tegas dan terbuka kepada sekolah yang terbukti menahan ijazah. Jangan hanya berhenti pada pengembalian dokumen saja tanpa tindakan lanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penanganan dan jenis sanksi yang dijatuhkan harus disampaikan secara jelas kepada media dan masyarakat.

“Supaya publik mengetahui tindakan apa yang diambil, bukan hanya selesai seolah tidak ada masalah. Keterbukaan ini penting agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkas Indra.

Ia mengingatkan, jika ada persoalan tunggakan biaya, jalur penyelesaiannya ada melalui negosiasi atau hukum perdata — tidak boleh merampas hak dasar siswa untuk mendapatkan bukti kelulusan yang menjadi syarat melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak SMK Budi Mandiri maupun KCD Wilayah VIII belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Ruang klarifikasi tetap dibuka dan perkembangannya akan terus dikawal.

Jurnalis: Nang Obet

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama