MITRAASPIRASI || KAB PURWAKARTA - Pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta terus menjadi perhatian publik. Proyek yang merupakan bagian dari pengembangan layanan kesehatan tersebut tercatat dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pengembangan Ruang Perawatan PICU). Pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.312.161.580.
Dalam papan proyek tercantum nomor kontrak 000.3.2/Bayu Asih/02/KONTRAK/E.PPK-APBD/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026. Adapun penyedia jasa yang tercantum adalah CV Santika Jaya, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Proses Lelang Ditegaskan Sesuai Ketentuan
Dalam pelaksanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia pada prinsipnya mengacu pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, proses lelang pekerjaan tersebut ditegaskan berjalan berdasarkan mekanisme pengadaan yang berlaku dan tidak terdapat pengondisian dalam proses pemilihan penyedia.
Transparansi proses pengadaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penyedia memiliki kesempatan sesuai ketentuan, sementara penetapan pemenang dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Kualitas Pekerjaan Mengacu Spesifikasi Kontrak
Selain proses pengadaan, kualitas pembangunan juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Pekerjaan pengembangan ruang perawatan PICU di RSUD Bayu Asih dilaksanakan dengan mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, volume, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Artinya, kualitas pekerjaan tidak semata-mata dinilai dari hasil visual di lapangan, tetapi harus mengacu pada standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Pengawasan pekerjaan juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi mutu, volume, waktu pelaksanaan maupun administrasi pekerjaan.
Publik Berhak Mengawasi, Namun Harus Berbasis Data
Keterbukaan terhadap informasi proyek pemerintah merupakan hal yang positif karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan.
Namun, setiap tudingan mengenai dugaan pengondisian lelang, penyimpangan anggaran maupun ketidaksesuaian kualitas pekerjaan harus didukung oleh data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Terlebih proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengembangan ruang perawatan PICU (Pediatric Intensive Care Unit).
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar, pelaksanaan pekerjaan tentu harus mendapat pengawasan secara berjenjang agar seluruh tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Pada akhirnya, yang menjadi ukuran utama adalah transparansi proses pengadaan, kepatuhan terhadap kontrak, kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada masyarakat.
Proyek pengembangan fasilitas kesehatan RSUD Bayu Asih diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Pewarta : Dudi
