Diduga Ada Kesenjangan Data, Penyaluran PIP di SMPN 1 Bojongsoang Disorot



MITRAASPIRASI || KAB BANDUNG – Penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kini menimbulkan pertanyaan publik. 


Hal ini menyusul adanya dugaan kesenjangan data penerima dalam beberapa tahun terakhir, ditambah penolakan pihak sekolah untuk memberikan rincian data penerima dengan alasan privasi.


Informasi ini dihimpun tim media pada Kamis, 3 September 2026 dari keterangan Ahmad Zaelani, selaku Operator Dapodik SMPN 1 Bojongsoang.


Berdasarkan penelusuran data Dapodik, jumlah penerima PIP di sekolah tersebut mengalami fluktuasi yang tidak sejalan dengan jumlah total siswa:


- Tahun 2023: Total siswa 894 orang. Tercatat 550 siswa sebagai penerima PIP.

- Tahun 2024,  Total siswa 885 orang. Tercatat 554 penerima. Namun menurut pengakuan operator, penerima jalur reguler dari pusat kurang dari 200 orang. "Sebagian besar lainnya disebut berasal dari Aspirasi Anggota Dewan.

- Tahun 2025: Total siswa 895 orang. Tercatat 442 penerima PIP.

- Tahun 2026 Jumlah siswa meningkat, namun jumlah penerima PIP anjlok tajam menjadi sekitar 200 siswa.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pencatatan, verifikasi, dan pemisahan antara dana PIP pusat dengan sumber bantuan lainnya.


Saat awak media meminta data rinci berupa NISN dan NIK penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran, permintaan tersebut ditolak. 


Menurut Ahmad Zaelani, "Kepala Sekolah Siti Sa'adah menolak memberikan data pendukung dengan alasan perlindungan data pribadi siswa.


Padahal, sesuai Permendikbudristek No. 49 Tahun 2022 tentang PIP* dan prinsip keterbukaan informasi publik UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan penerima dana negara wajib memberikan akses informasi yang tidak melanggar privasi, demi akuntabilitas.


Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil melakukan wawancara langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Bojongsoang, Ibu Siti Sa'adah, untuk mendapatkan klarifikasi terkait penurunan drastis jumlah penerima dan perbedaan data tersebut.


Temuan ini menyisakan tanda tanya besar terkait prinsip *keadilan, transparansi, dan akuntabilitas* dalam pengelolaan dana pendidikan. 

Beberapa poin yang perlu dijawab: 

1.  Bagaimana kriteria penetapan penerima disusun sesuai aturan pusat?

2.  Bagaimana mekanisme pembagian antara PIP reguler dan sumber lain?

3.  Mengapa data penerima tidak dapat diakses untuk kepentingan verifikasi publik?


Tim Mitraaspirasi.net akan terus menelusuri kasus ini dan berupaya menjadwalkan pertemuan dengan pihak sekolah serta meminta tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.


Pewarta: Andi Sumardi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama