MITRAASPIRASI || KOTA BANDUNG - Pembangunan fasilitas penunjang pendidikan tentu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus. Salah satunya adalah pembangunan lift pada **Gedung 2 Unit Perpustakaan dan Laboratorium UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan konstruksi tersebut, muncul satu hal yang patut menjadi perhatian: bagaimana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lapangan?
Dari dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat aktivitas pekerja pada area konstruksi, termasuk pekerjaan di ketinggian. "Pada sejumlah foto, tampak seorang pekerja yang terlihat belum menggunakan perlengkapan APD lengkap seperti helm keselamatan dan perlengkapan keselamatan kerja lainnya.
Kondisi ini tentu perlu diklarifikasi dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan langsung terhadap prosedur K3 di proyek tersebut.
Apakah setiap pekerja yang melakukan aktivitas di area konstruksi tersebut telah dibekali dan diwajibkan menggunakan APD sesuai tingkat risikonya?
Bagaimana pengawasan K3 dilakukan oleh pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas?
Dan yang tidak kalah penting, apakah keselamatan pekerja sudah menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan target penyelesaian pembangunan?
Sebab, pekerjaan konstruksi, terlebih aktivitas pada ketinggian dan di sekitar struktur bangunan, memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat dianggap sepele. Penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, rompi, serta perlengkapan pengaman lainnya bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Apalagi berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, pembangunan tersebut merupakan pekerjaan pembangunan lift Gedung 2 Unit Perpustakaan dan Laboratorium UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan nilai kontrak yang tercantum sekitar Rp3,563 miliar dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Dengan nilai pekerjaan dan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan pendidikan, publik tentu wajar bertanya:
Jika fasilitas yang dibangun bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi sivitas akademika, apakah aspek keselamatan orang-orang yang membangunnya juga sudah mendapatkan perhatian yang maksimal?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pembangunan berjalan dengan baik sekaligus memastikan para pekerja terlindungi.
Pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan pemangku kepentingan terkait kiranya dapat memberikan penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan, kewajiban penggunaan APD, serta mekanisme pengawasan terhadap keselamatan pekerja di lapangan.
Karena pada akhirnya, sebuah proyek tidak hanya dinilai dari bangunan yang berhasil berdiri, tetapi juga dari bagaimana proses pembangunannya menghargai keselamatan manusia.
Lalu, sudahkah keselamatan pekerja menjadi prioritas utama dalam pembangunan lift UIN Sunan Gunung Djati Bandung?
Pewarta : Kang Bonang


