masukkan script iklan disini
MITRAASPIRASI || SUMEDANG – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Harapan Keluarga yang berlokasi di wilayah Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian setelah adanya pengaduan dari orang tua pasien terkait pelayanan medis terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh orang tua pasien berinisial TYA, menyusul pengalaman saat membawa anaknya, berinisial KRN, ke IGD rumah sakit dalam kondisi mengalami demam tinggi yang disebut mencapai 40 derajat Celsius.
Dalam pengaduan tertulisnya, TYA mengungkapkan bahwa anaknya sebelumnya telah mendapatkan pengobatan dari rumah sakit. Namun, karena demam belum kunjung turun, pihak keluarga kembali membawa anak tersebut ke IGD untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Menurut keterangan TYA, pemeriksaan yang diketahuinya saat itu meliputi pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh, serta mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium sebelumnya. Ia mengaku keberatan ketika dokter menyampaikan agar anaknya diperbolehkan pulang, sementara kondisi demam masih menjadi kekhawatiran keluarga.
DIPERSELISIHKAN KOMUNIKASI ANTARA DOKTER DAN KELUARGA PASIEN
Selain mempertanyakan keputusan medis tersebut, TYA juga menyampaikan keberatan atas komunikasi yang terjadi antara dirinya dengan dokter yang bertugas.
Dalam pengaduannya, TYA mengaku sempat menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Namun, menurut pengakuan TYA, dokter memberikan tanggapan dengan perkataan:
"Bapak jangan mentang-mentang DPRD, saya tidak peduli mau DPRD atau siapa pun."
TYA menegaskan bahwa penyebutan DPRD bukan dimaksudkan untuk mengintimidasi, mengancam, ataupun meminta perlakuan khusus. Ia mengaku hanya ingin mendapatkan penjelasan mengenai kondisi kesehatan anaknya dan dasar keputusan medis yang disampaikan dokter.
Sebagai orang tua, ia berharap komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien tetap mengedepankan sikap profesional, santun, serta berorientasi pada kepentingan keselamatan pasien.
KELUARGA MEMINTA EVALUASI DAN KLARIFIKASI
Melalui pengaduan resminya, TYA meminta manajemen RS Harapan Keluarga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelayanan IGD yang diterima anaknya.
Beberapa hal yang diminta antara lain penjelasan mengenai dasar keputusan pemulangan pasien, evaluasi prosedur pemeriksaan, penilaian kondisi medis anak, serta evaluasi komunikasi dokter dengan keluarga pasien.
Keluarga juga meminta agar rekaman CCTV, apabila tersedia, dapat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan internal, termasuk meminta keterangan petugas yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
TYA mengungkapkan bahwa akibat kekhawatiran terhadap kondisi anaknya dan belum memperoleh penjelasan yang dirasakan memadai, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa KRN ke rumah sakit lain untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan persoalan jabatan atau kedudukan seseorang, melainkan menyangkut hak pasien dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.
HUMAS RS HARAPAN KELUARGA AKAN LAKUKAN INVESTIGASI INTERNAL
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada Selasa, 3 November 2026, kepada pihak RS Harapan Keluarga melalui bagian Humas, Laeli, S.Kep., pihak rumah sakit menyampaikan akan melakukan investigasi lebih mendalam secara internal terkait pengaduan tersebut.
Dalam keterangannya, Laeli membenarkan bahwa pasien berinisial KRN tercatat pernah mendapatkan pelayanan di RS Harapan Keluarga pada tanggal 1 November 2026.
Namun, terkait informasi kedatangan kembali pasien pada tanggal 3 November 2026, pihak Humas menyampaikan bahwa berdasarkan catatan administrasi rumah sakit, nama pasien tersebut tidak ditemukan dalam daftar pendaftaran pada tanggal tersebut.
Perbedaan keterangan mengenai pencatatan kedatangan pasien ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak manajemen rumah sakit guna memperoleh kejelasan kronologi dan memastikan seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.
Laeli menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi internal secara lebih mendalam. Hasil klarifikasi maupun perkembangan penanganan pengaduan tersebut, menurut pihak Humas, akan disampaikan kemudian secara terbuka dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Laeli juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah hadir untuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan keterangannya.
TRANSPARANSI DAN HAK PASIEN MENJADI PERHATIAN
Persoalan ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga menyangkut komunikasi, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak pasien dan keluarganya.
Keputusan medis tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pertimbangan klinis, dan standar profesi. Di sisi lain, keluarga pasien juga berhak memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai kondisi kesehatan serta alasan tindakan medis yang diberikan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien untuk memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini disusun, pihak RS Harapan Keluarga melalui Humas menyatakan akan melakukan investigasi internal dan menjanjikan penyampaian hasil klarifikasi secara terbuka. Kepada awak media .
Red****


