Seminar Nasional Terkait Revisi Undang-undang Desa Terbaru Kepala Desa Jangan Terlena, Hadian Angkat Bicara


Mitraaspirasi || Kab Bandung - Universitas Islam Negeri sunan Gunung jati  Bandung, menggelar Acara Seminar Nasional bertemakan, “Menakar Revisi Undang – Undang Desa Terbaru”.Seminar dilaksanakan bertempat di Aula Abidjan Soelaeman UIN Bandung. Selasa 14 Mei 2024.

Pertemuan ilmiah yang digagas UIN Bandung tersebut, tentunya mendiskusikan berbagai tanggapan para pakar yang ahli di bidangnya, khusus membahas pemasalahan terkait revisi undang – undang tentang desa terbaru.

Ketua Penyelenggara Daffa Muhammad dari Fakultas Pengembangan  Masyarakat Islam menyatakan ketika di wawancara awak media" Kegiatan ini bertujuan untuk kerja sama dengan  lembaga desa.kedepannya.sejauh mana revisi UU desa bisa menjadikan satu perubahan bagi desa tertinggal 

Kami mengundang  Hadian Kepala Desa Cibiru wetan karena Beliau merupakan  Kepala Desa yang segudang prestasi serta tokoh-tokoh teknokrat mewakili Fakultas, Kepemerintahan dan Staf Ahli bidang regulasi desa sebagai naarasumber sekaligus pembicara.serta dihadirkan : Dr. H. Rohmanur Azis. M.Ag (Ketua Jurusan Masyarakat Islam), Prof Dr. H. Enjang AS., M.SI.,M.Ag (Dewan Fakultas Dakwah dan Komunikasi), Dr. Asep Shodikin. M.Ag (Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi), Hadian Supriatna, S.P (Kades Cibiru Wetan), Anwar Sadat S.H (Ketua Umum DPP Apdesi), Dr. Ir. Dicky Saromi M.Sc (Kepala Dinas DPMD Prov. Jabar).

Hadian Supriatna S.P (Kades Cibiru Wetan) mantan Staf Ahli Kemendes. Acara seminar tersebut dipandu oleh Ridwan Mubarok sebagai Moderator, dan digelar secara terbatas khusus melalui undangan seminar yang dilayangkan.

“Dalam Seminar kali ini, terkait permasalahan revisi undang-undang tentang desa ini, saya akan bawakan makalah berjudul “Euphoria dan Tanggung Gugat” ucap Hadian berikan bocoran makalahnya.

Hadian ketika di wawancara awak media menyampaikan'"Seminar ini berkaitan erat dengan sikon kebahagiaan yang dirasakan hampir setiap Kepala Desa se- Indonesia. Ini terjadi atas tambahan jabatan Kades  2 tahun dan disambut Euphoria.

Euphoria adalah kegembiraan yang berlebihan dicerminkan dengan hal yang wajar, tetapi dibalik itu semua, ada tuntutan tanggung gugat. Artinya siap tanggung jawab dan siap dituntut masyarakat, bahwa amanah yang diberikan itu tidak dijalankan secara maksimal sehingga dengan revisi undang-undang desa  kepala desa jangan terlena"ungkap Hadian

Ketua  Umum DPP Apdesi Anwar Sadat S.H, menyampaikan"Terkait pembahasan  revisi undang-undang desa Semoga Desa kedepannya lebih berdaulat dan  bisa lebih mensejahterakan masyarakat, sehingga kepala desa dengan undang-undang baru  masa jabatan di tambah 3 Tahun lebih baik kedepannya. 


Jurnalis "(Yopi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama